“Apakah puluhan hingga ratusan triliun itu bisa dikembalikan kepada masyarakat? Karena dalam UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib mengganti kerugian kepada konsumen,” tegasnya lagi.
Selain soal ganti rugi, Tama juga menyoroti pentingnya upaya pencegahan. Ia menilai perlu ada langkah sistematis untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum pengoplos beras.
Pemerintah, kata Tama, harus berani menyisir dari hulu ke hilir untuk memastikan praktik kecurangan semacam ini tidak terulang.
Catatan ketiga, masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam pengawasan.
Tama mendorong agar warga tak ragu melapor jika menemukan beras mencurigakan yang tak sesuai label atau kualitas.
Ia mengingatkan bahwa hukum di Indonesia membuka ruang bagi konsumen untuk menggugat pelaku usaha yang merugikan mereka.
“Peraturan kita memungkinkan konsumen menuntut keadilan. Mari kita jaga bersama agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh praktik kotor seperti ini,” pungkasnya.
Kasus beras oplosan ini jadi peringatan serius bahwa pengawasan terhadap pangan pokok tidak boleh longgar.
Bukan cuma soal bisnis, tapi soal keadilan dan keamanan pangan bagi jutaan rakyat Indonesia.***
Artikel Terkait
Polres Metro Jakarta Pusat Terjunkan 691 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Timnas U-23 Asean U23 Championship Cup
Temuan Bangkai Kapal KMP Tunu Pratama Jaya Secercah Harapan Untuk Keluarga Korban
24 Bayi Dijual ke Singapura, Polda Jawa Barat Berhasil Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi yang Sudah Beroperasi Sejak 2023
9 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Kabur Lagi Tanpa Jawaban soal Kasus Chromebook Rp9,9 T!
Jokowi Curiga Ada Agenda Politik Besar, Gibran dan Bobby Diseret, Pengamat: Ini Tanda Beliau Mulai Cemas