Resmi Jadi Tersangka, Inilah Jejak Ibrahim Arief Buka Aib Proyek Laptop Triliunan di Kasus Chromebook

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 09:07 WIB
Kejagung bongkar peran kunci Ibrahim Arief dalam pengadaan laptop Chromebook yang rugikan negara hampir Rp2 triliun. (HukamaNews.com / kejagung)
Kejagung bongkar peran kunci Ibrahim Arief dalam pengadaan laptop Chromebook yang rugikan negara hampir Rp2 triliun. (HukamaNews.com / kejagung)

Akibat ulah para tersangka, negara diperkirakan merugi hingga Rp 1,98 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini tidak hanya menguak praktik kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, tapi juga menunjukkan bagaimana kebijakan teknologi pendidikan bisa disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak.

Saat ini, penyidikan masih terus berlangsung dan Kejaksaan Agung menyatakan terbuka kemungkinan memanggil kembali sejumlah tokoh, termasuk Nadiem Makarim.

Baca Juga: Jokowi Curiga Ada Agenda Politik Besar, Gibran dan Bobby Diseret, Pengamat: Ini Tanda Beliau Mulai Cemas

Dengan lebih dari 80 saksi dan tiga ahli yang telah diperiksa, publik menanti bagaimana kelanjutan kasus ini dan siapa lagi yang akan terseret dalam pusaran skandal digitalisasi pendidikan yang mencoreng dunia pendidikan nasional.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X