9 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Kabur Lagi Tanpa Jawaban soal Kasus Chromebook Rp9,9 T!

photo author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 21:08 WIB
Usai diperiksa Kejagung, Nadiem irit bicara soal dugaan korupsi proyek Chromebook senilai Rp9,98 triliun. (HukamaNews.com / Net)
Usai diperiksa Kejagung, Nadiem irit bicara soal dugaan korupsi proyek Chromebook senilai Rp9,98 triliun. (HukamaNews.com / Net)

“Kita dalami, apakah investasi itu betul ada, lalu apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook,” ujar Harli di Kompleks Kejagung.

Perubahan arah kebijakan ini dianggap janggal karena kajian teknis sebelumnya sempat menyatakan bahwa Chromebook tidak cocok diterapkan secara masif di Indonesia.

Hasil uji coba oleh Pustekkom pada 2018–2019 menunjukkan berbagai hambatan, termasuk ketergantungan tinggi pada koneksi internet yang belum merata di seluruh wilayah.

Namun, pada pertengahan 2020, rekomendasi tersebut berubah dan lebih condong ke Chrome OS.

Penyidik kini menelusuri komunikasi antara Nadiem dan dua staf khususnya, Fiona Handayani dan Jurist Tan, yang diduga ikut menyusun kajian teknis tersebut secara tidak objektif.

Baca Juga: Bukan Cuma Nadiem, Mantan Presiden Tokopedia Juga Diperiksa! Dugaan Korupsi Chromebook Makin Terungkap

Bahkan, keduanya disebut-sebut turut dalam pemufakatan jahat untuk mengondisikan rekomendasi kajian yang menguntungkan vendor tertentu.

Diketahui, Nadiem memimpin rapat penting pada 6 Mei 2020 bersama jajarannya yang kemudian dijadikan dasar kebijakan pengadaan Chromebook.

Rapat tersebut diduga menjadi titik balik yang mengubah arah pengadaan dari sistem berbasis Windows ke Chrome OS.

Pemeriksaan terhadap Nadiem dilakukan menyusul temuan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang disita dari kantor GoTo pada 8 Juli 2025 lalu.

Sejak 19 Juni 2025, Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem Makarim.

Baca Juga: Datang Lagi ke Kejagung, Nadiem Diperiksa Soal Laptop Chrome Rp9,9 T! Uji Coba Gagal, Tapi Tetap Dibelikan?

Selain dirinya, tiga nama lain juga dicegah bepergian ke luar negeri hingga 19 Desember 2025, yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.

Ketiganya kini berada dalam pantauan intensif penyidik.

Proyek pengadaan Chromebook ini digelar oleh Kemendikbudristek sejak 2020 untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X