Dijanjikan Kerja di Dubai, Nyatanya Dikirim ke Myanmar Jadi Admin Kripto Ilegal, Bareskrim Polisi Bongkar Modus TPPO

photo author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 11:00 WIB
Terungkap jaringan perdagangan orang kirim WNI ke Myanmar sebagai admin kripto ilegal, satu pelaku ditangkap satu buron. (HukamaNews.com / Tribata News)
Terungkap jaringan perdagangan orang kirim WNI ke Myanmar sebagai admin kripto ilegal, satu pelaku ditangkap satu buron. (HukamaNews.com / Tribata News)

IR diduga berperan dalam pengurusan akomodasi, pembelian tiket, hingga pengantaran korban ke lokasi tujuan di Myanmar.

“DPO atas nama IR sudah kami sebar ke seluruh jajaran wilayah. Penindakan akan dilakukan segera begitu keberadaannya terdeteksi,” tambah Nurul Azizah.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting.

Barang bukti tersebut meliputi enam paspor, dua unit ponsel, dua bundel rekening koran, satu laptop, dan tiga bundel data manifes penerbangan.

HR dijadwalkan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka pada 14 Juli 2025 untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Baca Juga: Pengacara Hasto Sebut Data CDR KPK Tak Akurat, Soroti Kejanggalan Replik Jaksa

Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana mencurigakan yang terkait dengan sindikat tersebut.

Kolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri juga diperkuat untuk mengusut jaringan lintas negara yang terlibat.

“Kami ingin mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya,” tegas Brigjen. Pol. Nurul Azizah.

Ia menambahkan, eksploitasi berkedok pekerjaan legal adalah modus yang kini semakin marak dan adaptif terhadap teknologi digital seperti kripto.

Para pelaku dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Baca Juga: Bambang Widjojanto: Mulut Lo Bungkam, Kalau Gak Gue Timpe, Pelaku Pembunuhan Arya Kirim Pesan ke Orang Lain untuk Bungkam!

Pengungkapan ini menjadi pengingat keras bahwa perdagangan orang kini telah bertransformasi dalam bentuk yang lebih kompleks dan terselubung, memanfaatkan celah digital dan ekonomi global.

Kamu sebagai calon pekerja migran wajib melakukan verifikasi ketat atas segala tawaran kerja, terutama yang menjanjikan penghasilan besar dalam waktu singkat tanpa proses rekrutmen yang transparan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Tribata News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X