Dijanjikan Kerja di Dubai, Nyatanya Dikirim ke Myanmar Jadi Admin Kripto Ilegal, Bareskrim Polisi Bongkar Modus TPPO

photo author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 11:00 WIB
Terungkap jaringan perdagangan orang kirim WNI ke Myanmar sebagai admin kripto ilegal, satu pelaku ditangkap satu buron. (HukamaNews.com / Tribata News)
Terungkap jaringan perdagangan orang kirim WNI ke Myanmar sebagai admin kripto ilegal, satu pelaku ditangkap satu buron. (HukamaNews.com / Tribata News)

HUKAMANEWS - Upaya pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus dilakukan Kepolisian Indonesia.

Kali ini, Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional TPPO yang beroperasi dengan modus baru: menawarkan pekerjaan sebagai admin kripto di luar negeri.

Namun alih-alih mendapat pekerjaan legal, para korban justru dieksploitasi secara sistematis di negara konflik seperti Myanmar.

Kasus ini mencuat setelah proses pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Myawaddy, Myanmar, yang dilakukan pada Maret 2025 lalu.

Baca Juga: Skema Duit Judol Terungkap! 4 Terdakwa Ngaku Kebagian Belasan Miliar, Kominfo Jadi Sorotan di Sidang Panas

Hasil penelusuran menunjukkan, korban awalnya dijanjikan pekerjaan legal di Uni Emirat Arab.

Namun, skenario berubah total ketika korban justru dialihkan ke Thailand, lalu diselundupkan ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai pekerja ilegal.

Korban dijanjikan gaji sebesar 26.000 Baht per bulan untuk posisi sebagai admin aset kripto, namun realitasnya jauh dari ekspektasi.

Tak hanya gaji yang tak sesuai, kondisi kerja pun dinilai tidak manusiawi.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa para pelaku telah memfasilitasi seluruh proses perekrutan korban secara terstruktur.

Dimulai dari pengurusan paspor, wawancara online melalui WhatsApp, hingga pemesanan tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Kejagung Ultimatum Nadiem Hadir Hari Ini, Dugaan Korupsi Chromebook Ternyata Lebih Rumit dari Dugaan Awal!

Bahkan, biaya perjalanan sampai ke Myanmar pun ditanggung penuh oleh sindikat.

“HR, salah satu tersangka utama, kami tangkap di Jakarta pada 20 Maret 2025. Dia diketahui aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban,” ujar Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah, Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Senin (14/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan terhadap HR, polisi juga mengidentifikasi pelaku lain berinisial IR yang kini berstatus buron sejak 24 Juni 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Tribata News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X