Waspada! Link Palsu BSU 2025 Makan Korban, Cek di Sini Biar Nggak Ketipu dan Kehilangan Data Pribadi

photo author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 10:00 WIB
Hati-hati link palsu BSU 2025 berkeliaran, cek situs resmi bsu.kemnaker.go.id agar data pribadi kamu tetap aman. (HukamaNews.com / Kemenaker)
Hati-hati link palsu BSU 2025 berkeliaran, cek situs resmi bsu.kemnaker.go.id agar data pribadi kamu tetap aman. (HukamaNews.com / Kemenaker)

Verifikasi dua kali lebih baik daripada menyesal kemudian.

Tahun ini, pemerintah kembali menggulirkan program BSU sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli.

Total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp600.000, dan akan dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan.

Proses penyalurannya diawali dari verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan dan kemudian disahkan oleh Kemnaker.

Baca Juga: Pengacara Hasto Sebut Data CDR KPK Tak Akurat, Soroti Kejanggalan Replik Jaksa

Jika sudah dinyatakan valid, bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan juga Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bagi kamu yang tidak memiliki rekening aktif, pencairan bisa dilakukan lewat Kantor Pos Indonesia.

Jadi jangan khawatir, semua jalur resmi sudah disiapkan.

Namun, sekali lagi, kamu harus ingat untuk tidak memberikan data pribadi ke sembarang situs.

Sunardi menekankan bahwa informasi resmi hanya ada di bsu.kemnaker.go.id.

“Jangan sekali pun menyerahkan data pribadi ke situs yang tidak resmi. Itu sangat berisiko,” katanya.

Baca Juga: Bambang Widjojanto: Mulut Lo Bungkam, Kalau Gak Gue Timpe, Pelaku Pembunuhan Arya Kirim Pesan ke Orang Lain untuk Bungkam!

Keamanan digital jadi kunci penting, apalagi di tengah maraknya penipuan online.

Selain mencegah pencurian data, kewaspadaan ini juga membantu pemerintah agar penyaluran subsidi bisa tepat sasaran.

Program BSU ini memang ditujukan untuk membantu para pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan agar tetap memiliki daya beli yang stabil di tengah tekanan ekonomi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: kemenaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X