3 Alasan Kenapa BSU 2025 Kamu Belum Cair, Cek Baik-Baik Biar Nggak Panik!

photo author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 07:00 WIB
Cek 3 alasan kenapa BSU 2025 kamu gagal cair, lengkap dengan solusi update rekening dan langkah cek status lewat NIK di kemnaker.go.id. (HukamaNews.com / Net)
Cek 3 alasan kenapa BSU 2025 kamu gagal cair, lengkap dengan solusi update rekening dan langkah cek status lewat NIK di kemnaker.go.id. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Buat kamu yang nungguin Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tapi belum juga cair, pasti mulai resah, ya.

Padahal dana sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan sekaligus Juni dan Juli bisa sangat membantu di tengah kebutuhan harian yang terus meningkat.

Bantuan ini memang ditujukan untuk para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sesuai ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Proses pencairan BSU dilakukan secara bertahap, jadi wajar kalau belum semua orang menerima pada waktu bersamaan.

Baca Juga: Tuntutan 7 Tahun ke Hasto Bikin Merinding, Tim Hukum: Ini Bukan Kasus Biasa, tapi Kriminalisasi Politik

Namun, kalau sampai sekarang kamu belum menerima dana tersebut, mungkin ada beberapa alasan teknis di baliknya.

Jangan langsung berpikir negatif, lebih baik cek dulu kemungkinan penyebabnya dan cari solusinya.

Berikut ini tiga penyebab umum kenapa dana BSU 2025 kamu bisa tidak cair, lengkap dengan cara mengatasinya.

1. Tidak Memenuhi Syarat dari Permenaker

Penyebab pertama dan paling mendasar adalah kamu tidak lolos verifikasi berdasarkan aturan di Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Baca Juga: Cerita Samsul Hidayat, Korban Selamat dari Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Cuma Butuh 3 Menit Usai Dihantam Gelombang, Kapal Langsung Tenggelam

Artinya, datamu tidak sesuai dengan kriteria penerima BSU yang telah ditetapkan pemerintah.

Verifikasi ini mencakup berbagai hal seperti status pekerjaan, pendapatan, hingga kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kalau ternyata kamu tidak memenuhi salah satu dari syarat tersebut, maka otomatis nama kamu akan dicoret dari daftar penerima.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X