KPK Periksa 5 Saksi Tambahan di Kasus Suap Hibah Jatim, Jaring Hukum Makin Diperluas

photo author
- Senin, 14 Juli 2025 | 17:00 WIB
Kasus korupsi hibah Jatim makin dalam, lima saksi dari swasta diperiksa KPK di Blitar demi lengkapi berkas perkara. (HukamaNews.com / Net)
Kasus korupsi hibah Jatim makin dalam, lima saksi dari swasta diperiksa KPK di Blitar demi lengkapi berkas perkara. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeber penyidikan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan memeriksa lima saksi tambahan.

Langkah ini menjadi kelanjutan dari rangkaian upaya menuntaskan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) pada tahun anggaran 2021–2022.

Kelima saksi yang dipanggil berasal dari kalangan swasta, dan seluruh pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Blitar, Jawa Timur.

KPK tak ingin kasus ini berhenti di permukaan saja, dan pemeriksaan demi pemeriksaan terus bergulir untuk membongkar peran-peran tersembunyi di balik aliran dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat.

Baca Juga: Jaksa KPK Bongkar Bukti Baru, Hasto Kristiyanto Terseret Lagi di Kasus Suap Harun Masiku yang Lama Mengendap

Kamu mungkin bertanya-tanya, kenapa kasus ini begitu penting?

Karena dana hibah pokmas kerap menjadi celah yang rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik maupun pribadi.

Dalam pemeriksaan terbaru ini, lima nama mencuat: Puguh Supriadi, Handri Utomo, Sa'ean Choir, Yohan Tri Waluyo, dan Totok Hariyadi.

Kelimanya disebut berstatus sebagai pihak swasta yang diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam mekanisme pemberian dana hibah yang belakangan jadi sorotan tajam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan diadakan di Polresta Blitar sebagai bagian dari strategi penelusuran di lapangan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, juga telah diperiksa dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Lebih dari 1.000 Polisi Kawal Sidang Hasto di PN Jakpus, 3 Aksi Demo Bikin Jalanan Macet dan Suasana Panas!

Khofifah diperiksa di Mapolda Jatim pada Kamis (10/7), sementara Kusnadi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi, seiring penyidik KPK menggali lebih dalam struktur dan skema penyaluran dana hibah pokmas yang selama ini dijalankan.

Tak berhenti di situ, KPK sebelumnya telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X