Kaca KRL Baru Dilempar Batu! Pelaku Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara Gara-Gara Ulah Nekat Ini

photo author
- Minggu, 13 Juli 2025 | 07:00 WIB
Kaca KRL baru pecah dilempar batu di jalur Bogor, pelaku ditangkap dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun menurut undang-undang. (HukamaNews.com / Instagram @infobogor)
Kaca KRL baru pecah dilempar batu di jalur Bogor, pelaku ditangkap dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun menurut undang-undang. (HukamaNews.com / Instagram @infobogor)

HUKAMANEWS - Sebuah insiden yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan transportasi publik kembali terjadi di jalur Commuter Line wilayah Bogor.

KRL baru yang tengah melintas antara Stasiun Cilebut menuju Bogor dilempari batu hingga mengalami kerusakan cukup serius pada bagian kacanya.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat sore, 11 Juli 2025, sekitar pukul 16.05 WIB dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kaca pintu kereta yang menjadi sasaran lemparan mengalami retak parah dan membuat rangkaian tersebut harus ditarik dari layanan untuk diperbaiki.

Baca Juga: Tom Lembong Dikecam karena Jawaban Tak Substansial terhadap Replik Jaksa di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Kabar baiknya, pelaku pelemparan batu berhasil diamankan dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan tak lama setelah kejadian.

Langkah cepat ini diambil demi memberikan efek jera dan menjaga keamanan ribuan penumpang yang menggunakan layanan KRL setiap harinya.

Menurut Joni, pelemparan terjadi tepat di gerbong terakhir Commuter Line CLI-125 dan mengakibatkan kaca bagian kiri pintu retak cukup dalam.

Beruntung, tidak ada korban luka dalam insiden ini, baik dari penumpang maupun petugas di dalam kereta.

Baca Juga: Bakal Diluncurkan Presiden Prabowo Koperasi Merah Putih dengan Dana Rp 300 Triliun Rawan Dikorupsi, Model Bisnisnya Juga Tak Jelas

Namun, kerugian material yang ditimbulkan tidak bisa dianggap sepele, apalagi KRL yang digunakan merupakan unit baru hasil impor.

KAI mengungkapkan bahwa tindakan seperti ini termasuk bentuk vandalisme yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku bisa dijerat hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Ancaman pidana itu bukan sekadar bentuk penegakan hukum, tapi juga sinyal tegas dari KAI bahwa keselamatan transportasi publik adalah prioritas utama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X