Bukan Tersangka? Ini Klarifikasi Khofifah Usai Diperiksa KPK Selama 8 Jam Soal Dana Hibah Pokmas Jatim

photo author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 16:30 WIB
Usai dipanggil KPK di Polda Jatim, Khofifah buka suara soal alur dana hibah yang sedang diselidiki penyidik antikorupsi. (HukamaNews.com / Net)
Usai dipanggil KPK di Polda Jatim, Khofifah buka suara soal alur dana hibah yang sedang diselidiki penyidik antikorupsi. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akhirnya angkat bicara usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim.

Selama delapan jam di Polda Jawa Timur, Khofifah mengaku hadir sebagai saksi dan bukan dalam kapasitas sebagai terperiksa.

Dia menegaskan bahwa kehadirannya murni untuk memberikan keterangan demi mendukung proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Meski begitu, kehadiran Khofifah tetap menyedot perhatian publik, terutama karena ia masuk lewat pintu belakang gedung.

Baca Juga: Terungkap! Kronologi Polisi Dibunuh Polisi di Pesta Malam di Gili Trawangan yang Berujung Maut untuk Brigadir Nurhadi, Tiga Orang Terseret

Klarifikasi pun disampaikan langsung oleh sang gubernur agar isu yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi liar.

KPK juga memberikan penegasan bahwa pemanggilan ini bersifat normatif dan bertujuan untuk memperkuat alat bukti dari para tersangka yang tengah diperiksa.

Khofifah menjelaskan bahwa selama proses berlangsung, ia memberikan penjelasan panjang lebar terkait struktur dan mekanisme pemberian dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim.

Ia menyebut bahwa pertanyaan dari penyidik sebenarnya tidak banyak, namun jawaban yang harus ia sampaikan memerlukan penjabaran detail.

Menurutnya, banyak nama pejabat dalam struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang harus disebutkan satu per satu.

Baca Juga: Terungkap! Kerugian Negara Tembus Rp285 Triliun Gegara Korupsi Minyak, 18 Orang Jadi Tersangka Termasuk Elite Pertamina

"Jadi bukan karena banyak ditanya, tapi karena saya menjelaskan cukup panjang untuk satu pertanyaan," ucap Khofifah di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Ia juga menekankan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah yang dilakukan pemerintah provinsi telah melalui tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Materi keterangan yang digali oleh penyidik, kata Khofifah, hanya seputar mekanisme distribusi dana dan struktur di lingkungan pemerintahan pada periode 2021–2024.

Terkait polemik masuknya Khofifah melalui pintu belakang Polda Jatim, ia menyebut bahwa jalur itu memang dikhususkan bagi saksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X