Bukan Tersangka? Ini Klarifikasi Khofifah Usai Diperiksa KPK Selama 8 Jam Soal Dana Hibah Pokmas Jatim

photo author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 16:30 WIB
Usai dipanggil KPK di Polda Jatim, Khofifah buka suara soal alur dana hibah yang sedang diselidiki penyidik antikorupsi. (HukamaNews.com / Net)
Usai dipanggil KPK di Polda Jatim, Khofifah buka suara soal alur dana hibah yang sedang diselidiki penyidik antikorupsi. (HukamaNews.com / Net)

Akses tersebut bukan sesuatu yang baru atau istimewa, melainkan jalur yang lazim digunakan dalam pemanggilan oleh penyidik.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga memastikan bahwa pemanggilan terhadap Khofifah hanya dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka.

Menurutnya, pemanggilan di Polda Jawa Timur adalah bagian dari strategi efisiensi.

“Kami hanya meminta keterangan, bukan pemeriksaan. Itu dilakukan untuk menghemat waktu dan biaya,” kata Johanis.

Baca Juga: Penuh Kejanggalan! Diplomat Muda Kemlu Tewas dengan Kepala Terlilit Lakban di Gondangdia, Polisi Gercep Kejar Fakta Lengkap dalam 7 Hari!

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan fasilitas Polda Jatim sudah mendapat izin, dan prosedurnya sah sesuai regulasi yang berlaku.

Hal ini sekaligus membantah anggapan bahwa KPK memperlakukan Khofifah secara khusus atau memberi perlakuan istimewa.

Diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas Jatim periode 2021–2022 ini terus berkembang.

Beberapa pejabat dan pihak terkait telah dipanggil, termasuk dilakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Rp285 T Seret 9 Nama Jadi Tersangka, Pertamina Angkat Bicara Soal Operasional!

Langkah KPK ini menjadi bagian dari upaya menyisir seluruh rantai penyaluran dana hibah yang ditengarai berpotensi disalahgunakan.

Khofifah berharap, keterangannya dapat mempercepat proses pengusutan yang kini tengah dilakukan oleh penyidik.

Ia menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa transparansi dalam proses hukum adalah bentuk komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X