Akses tersebut bukan sesuatu yang baru atau istimewa, melainkan jalur yang lazim digunakan dalam pemanggilan oleh penyidik.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga memastikan bahwa pemanggilan terhadap Khofifah hanya dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka.
Menurutnya, pemanggilan di Polda Jawa Timur adalah bagian dari strategi efisiensi.
“Kami hanya meminta keterangan, bukan pemeriksaan. Itu dilakukan untuk menghemat waktu dan biaya,” kata Johanis.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan fasilitas Polda Jatim sudah mendapat izin, dan prosedurnya sah sesuai regulasi yang berlaku.
Hal ini sekaligus membantah anggapan bahwa KPK memperlakukan Khofifah secara khusus atau memberi perlakuan istimewa.
Diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas Jatim periode 2021–2022 ini terus berkembang.
Beberapa pejabat dan pihak terkait telah dipanggil, termasuk dilakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Langkah KPK ini menjadi bagian dari upaya menyisir seluruh rantai penyaluran dana hibah yang ditengarai berpotensi disalahgunakan.
Khofifah berharap, keterangannya dapat mempercepat proses pengusutan yang kini tengah dilakukan oleh penyidik.
Ia menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa transparansi dalam proses hukum adalah bentuk komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel.***
Artikel Terkait
Produksi Pupuk NPK Dibawah Standar, Untung Ratusan Juta
Setelah Ada Korupsi Tata Niaga Gula, Sekarang Ada Praktek Gula Oplosan
Kriminolog Sebut Terbuka Peluang Motif Kematian Diplomat Muda Mengarah Kepada Kasus Pembunuhan
Baru Ditersangkakan, Riza Chalid Menghilang, Kejagung Buru hingga Singapura, Terseret Dugaan Korupsi Minyak Rp285 Triliun
Pengacara Hasto Bongkar Fakta Mengejutkan, Bukti CDR KPK Diduga Tak Sah dan Dinilai Rentan Manipulasi