Penuh Kejanggalan! Diplomat Muda Kemlu Tewas dengan Kepala Terlilit Lakban di Gondangdia, Polisi Gercep Kejar Fakta Lengkap dalam 7 Hari!

photo author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB
Polisi targetkan kasus kematian Arya Daru tuntas dalam sepekan dengan bukti CCTV hingga jejak digital yang sedang dianalisis. (HukamaNews.com / Net)
Polisi targetkan kasus kematian Arya Daru tuntas dalam sepekan dengan bukti CCTV hingga jejak digital yang sedang dianalisis. (HukamaNews.com / Net)

Sementara itu, Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandi mengungkapkan, jenazah Arya ditemukan pada Selasa pagi (8/7/2025), sekitar pukul 08.30 WIB, oleh penjaga kos.

Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan—kepalanya dibungkus rapat dengan lakban.

Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya unsur kekerasan yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan.

Setelah temuan itu, kasus pun langsung diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pengacara Hasto Bongkar Fakta Mengejutkan, Bukti CDR KPK Diduga Tak Sah dan Dinilai Rentan Manipulasi

Penanganan ditingkatkan ke level yang lebih tinggi mengingat status korban sebagai pegawai kementerian dan indikasi kuat tindak kejahatan serius.

Polda Metro kini tengah mengumpulkan semua bukti tambahan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Termasuk penjaga kos serta pihak-pihak yang terakhir berinteraksi dengan korban.

Meskipun belum ada informasi detail mengenai motif atau dugaan pelaku, publik berharap agar kasus ini bisa segera terungkap dengan terang.

Baca Juga: Kriminolog Sebut Terbuka Peluang Motif Kematian Diplomat Muda Mengarah Kepada Kasus Pembunuhan

Langkah cepat Polda Metro Jaya ini diharapkan menjadi contoh bagaimana penegakan hukum berjalan tegas, transparan, dan tuntas, terlebih jika menyangkut keselamatan warga negara yang mengabdi pada negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X