Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Rp285 T Seret 9 Nama Jadi Tersangka, Pertamina Angkat Bicara Soal Operasional!

photo author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 10:00 WIB
Hormati proses hukum, Pertamina siap bantu Kejagung ungkap dugaan korupsi minyak mentah senilai Rp285 triliun (HukamaNews.com / Antara)
Hormati proses hukum, Pertamina siap bantu Kejagung ungkap dugaan korupsi minyak mentah senilai Rp285 triliun (HukamaNews.com / Antara)

Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan pejabat Pertamina hingga pengusaha swasta.

Beberapa nama yang disebut antara lain AN (eks VP Supply & Distribusi Pertamina), HB (eks Direktur Pemasaran dan Niaga), dan TN (eks VP Integrated Supply Chain).

Selain itu, ada juga DS (eks VP Crude & Trading ISC Pertamina), AS (Direktur Gas Petrochemical & New Business Pertamina International Shipping), serta HW (eks SVP Integrated Supply Chain).

Dari kalangan swasta, turut ditetapkan MH dari PT Trafigura, IP dari PT Mahameru Kencana Abadi, dan MRC, pemilik PT Tangki Merak serta PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga: Kriminolog Sebut Terbuka Peluang Motif Kematian Diplomat Muda Mengarah Kepada Kasus Pembunuhan

Menariknya, nama terakhir yakni MRC diketahui sebagai pengusaha Riza Chalid, yang hingga kini masih berada di luar negeri dan belum ditahan.

Delapan tersangka lainnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan demi kelancaran penyidikan.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp285 triliun, angka yang mengundang perhatian publik secara luas.

Dalam penanganannya, Kejagung menilai para tersangka telah melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan minyak yang berdampak pada keuangan dan perekonomian negara.

Baca Juga: Baru Ditersangkakan, Riza Chalid Menghilang, Kejagung Buru hingga Singapura, Terseret Dugaan Korupsi Minyak Rp285 Triliun

Pihak Pertamina pun menegaskan kembali bahwa kasus ini menjadi momentum evaluasi sekaligus pembenahan internal demi meningkatkan tata kelola yang transparan dan akuntabel ke depan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X