Riza diduga menjalankan aksinya bersama tiga tersangka lainnya: Hanung Budya, Alfian Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo, yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Gading sendiri menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dalam struktur kasus ini, perusahaan milik Riza Chalid—PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak—berperan sebagai penerima manfaat dari kebijakan yang sarat kepentingan pribadi tersebut.
Kejagung menegaskan bahwa seluruh upaya hukum dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara serta menuntut keadilan bagi publik.
Baca Juga: Penuh Haru! Hasto Kutip Bung Karno dan Kudatuli Saat Bacakan Pledoi, Hakim dan Pengunjung Terdiam
Penyidikan masih berjalan dan Kejagung memastikan tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat bertanggung jawab di hadapan hukum.
Kini, publik menanti apakah Kejagung berhasil memulangkan Riza Chalid dari Singapura dan membawanya ke meja hijau, mengingat rekam jejaknya yang kerap "licin" dari jerat hukum di masa lalu.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi pengelolaan aset negara agar lebih transparan dan bebas dari kepentingan pribadi segelintir elite.***
Artikel Terkait
VIRAL! Tom Lembong Diklaim Bebas Akhir Juni 2025 dari Kasus Korupsi Impor Gula, Cek Fakta Sebenarnya
KPK Fokus Kejar Satori dan Heri Gunawan! Dugaan Korupsi Dana CSR BI Bikin Heboh Gedung DPR
Gagal Digitalisasi? Mesin EDC Malah Jadi Ladang Korupsi, Dirut Allo Bank dan 4 Orang Lain Resmi Tersangka KPK
Dalam Pledoi: Bukan Cuma Tuntutan 7 Tahun, Tom Lembong Singgung Balas Dendam Politik dalam Kasus Korupsi Gula
Setelah Ada Korupsi Tata Niaga Gula, Sekarang Ada Praktek Gula Oplosan