HUKAMANEWS - Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC).
Penetapan status hukum ini diumumkan langsung oleh KPK dalam konferensi pers pada Rabu malam, 9 Juli 2025, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Perhatian publik tertuju pada kasus ini karena melibatkan teknologi perbankan yang semestinya mempercepat digitalisasi, tapi justru disalahgunakan untuk praktik korupsi.
Tak hanya merugikan keuangan negara, skandal ini juga menodai kepercayaan masyarakat terhadap transformasi digital di sektor perbankan.
Proyek pengadaan mesin EDC Android yang semestinya menjadi solusi transaksi nontunai, justru dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum.
Dugaan permainan harga dan manipulasi proses pengadaan menjadi sorotan utama dalam pengungkapan kasus ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Asep mengungkapkan bahwa pengadaan mesin EDC dilakukan dengan menabrak ketentuan yang seharusnya, bahkan disertai indikasi adanya persekongkolan dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Tom Lembong Bingung Nama Perusahaan dan Koperasi Hilang dari Kasus impor Gula: Kok Bisa Lenyaaap?
Kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp744,54 miliar, berdasarkan perhitungan metode real cost.
Nilai tersebut dinilai sangat besar dan menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan proyek teknologi di sektor perbankan milik negara.
Selain Indra Utoyo, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.
Mereka adalah dua pejabat dari bank BUMN, yaitu Catur Budi Harto dan Dedi Sunardi, serta dua pimpinan perusahaan penyedia teknologi, yakni Elvizar dari PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja dari PT Bringin Inti Teknologi (BIT).
Kelimanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
437 Pejabat Terlibat Korupsi! KPK Bongkar Fakta Mengejutkan soal Integritas Pemimpin di Balik Meja Kekuasaan
Mangkir dari Panggilan KPK, Heri Gunawan dan Satori Terseret Dugaan Korupsi Dana CSR BI!
Dugaan Korupsi CSR BI Makin Panas! KPK Segera Tetapkan Tersangka dari Yayasan Dekat Politisi Ternama
VIRAL! Tom Lembong Diklaim Bebas Akhir Juni 2025 dari Kasus Korupsi Impor Gula, Cek Fakta Sebenarnya
Ada Iuran Bersama Milyaran Rupiah di Korupsi Mantan Walikota Semarang, Bikin Gemes