Tom Lembong Akui Selama Ini Terlalu Banyak Pemimpin yang Diancam Langsung Ngalah, Dirinya Hanya Setia Pada Barisan yang Berani Lawan Kebohongan

photo author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 21:46 WIB
Anies Baswedan kembali temani sahabatnya Tom Lembong, pada sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Rabu (9/7)
Anies Baswedan kembali temani sahabatnya Tom Lembong, pada sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Rabu (9/7)

HUKAMANEWS - Dukungan agar Tom Lembong dibebaskan makin keras disuarakan.

Pada sidang ke-21, Rabu (9/7), Tom berkesempatan untuk pembacaan pledoi atau pembelaan dirinya di kasus gratifikasi gula importasi gula.

Dalam sidang pledoi atau nota pembelaan tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengatakan, dirinya bukan merupakan malaikat, pahlawan, maupun manusia yang sempurna dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Bahkan saya manusia yang penuh ketidaksempurnaan. Saya hanya warga biasa yang kebetulan diberkahi banyak sekali rezeki selama hidup saya," ucap Tom dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/7).

Kendati demikian, dirinya mengaku terinspirasi oleh warga yang penuh keberanian menghadapi aparat, bahkan menghadapi aparat yang bersenjata, demi memperjuangkan hak mereka serta memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

 

Tom Lembong menilai selama ini terlalu banyak pemimpin di Indonesia yang dihadapkan dengan ancaman, namun langsung tekuk dan mengalah.

Baca Juga: Praktek Pungutan Biaya Operasional Pendidikan PPDS Anestesi FK Undip Dilakukan Diam - Diam

Dalam setahun terakhir, menurutnya, semua pihak telah melihat mahasiswa, guru besar, nelayan, ibu-ibu, serta warga biasa, dengan penuh keyakinan dan keberanian menantang kebohongan, menolak manipulasi, dan memprotes ketidakadilan.

Untuk itu, Tom Lembong mengatakan hanya sekadar setia di barisan para warga yang memiliki nurani luar biasa tersebut.

"Saya tahu Ibu-Bapak melakukannya demi suami, demi istri, demi anak, demi orang Tua atau berkat ajaran agama dan panggilan nurani. Saya hanya bisa mencontoh pada teladan Ibu-Bapak sekalian," tuturnya.

Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016.

Pada kasus itu, ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X