HUKAMANEWS - Mendengar tuntutan jaksa kepada pelaku penembakan, Aipda Robig Zaenudin, yaitu hukuman penjara 15 tahun, tidak terlihat wajah kecewa dari keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktavandy, selaku korban.
"Pihak keluarga sudah cukup. Keluarga sangat berterima kasih atas tuntutan jaksa yang sangat tegas dan bijaksana," ucap Andi Prabowo, ayah Gamma, ditemui usai hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 8 Juli 2025.
Usai kejadian, keluarga almarhum sangat berharap pelaku penembakan bisa dihukum seumur hidup atau bahkan bila perlu dihukum mati. Namun, melihat pasal yang didakwakan, hukuman maksimal yang dapat dikenakan pada Aipda Robig adalah penjara 15 tahun.
Baca Juga: Dituntut 15 Tahun Penjara, Pelaku Penembakan Siswa SMK Negeri 4 Semarang
"Kalau melihat pasal yang disangkakan atau yang didakwakan itu memang pasalnya sudah maksimal, 15 tahun itu sudah mentok," ujarnya.
Aipda Robig dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menambahkan tuntutan yang disampaikan jaksa dinilai telah memberi secercah rasa keadilan bagi korban.
Baca Juga: Aksi Lempar Batu ke Kereta di Jalur Purwokerto Marak, Pelaku Bisa Terancam 15 Tahun Penjara
Pihak keluarga sangat mengapresiasi jaksa yang tidak menyertakan pertimbangan meringankan hukuman sebagaimana sidang-sidang pada umumnya.
"Yang meringankan kan tidak ada. Nah, ini yang menurut kami, terlihat jaksa tidak terintervensi," jelasnya.
Dalam persidangan, pengacara Aipda Robig masih berupaya membuat konstruksi bahwa penembakan layak dilakukan karena kondisi terdesak di mana ada orang yang terancam jiwanya.Keluarga korban berharap majelis hakim bisa memutus adil perkara ini.
"Semoga hakim juga akan menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan tuntutannya. Karena ini menyangkut nyawa anak di bawah umur," pintanya.
Artikel Terkait
Aipda Robig Dipecat! Sidang KKEP Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
Bukti Pembunuhan Gamma Diserahkan Kejaksaan, Sidang Siap Digelar Terbuka
Aipda Robig Masih Berstatus Anggota Polri, Tunggu Putusan Sidang Penembakan Siswa SMKN 4 Final di Pengadilan Negeri Semarang
Tembak Gamma, Aipda Robiq Dinilai Tidak Profesional Gunakan SOP
Di Sela Viralnya Saksi Kunci V di Kasus Penembakan Siswa Gamma Dihalangi Polisi Beri Kesaksian, Tersangka Aipda Robig Sampai Kini Belum Dipecat