Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara, Pelaku Penembakan Siswa SMK Negeri 4 Semarang Tidak Ada Indikasi Tengah Terancam

photo author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 17:05 WIB
Aipda Robig Zaenudin dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp  200 juta. (Foto dokumentasi).
Aipda Robig Zaenudin dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Foto dokumentasi).

HUKAMANEWS – Setelah melalui perjalanan kasus berliku, polisi pelaku penembakan terhadap tiga pelajar SMKN 4 Semarang, akhirnya dituntut vonis hukuman penjara selama 15 tahun plus denda materi senilai 200 juta, usai sidang Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 8 Juli 2025.

Aksi Aipda Robig Zaenudin menewaskan satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy, dan melukai dua lainnya yang berinisial A dan S.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno, penembakan terjadi pada 23 November 2024 di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, tidak sesuai prosedur. 

Baca Juga: Indonesia Belum Buka Kartu Jawab Langkah Trump Kenakan Tarif Impor 32 Persen Per 1 Agustus

Saat itu, Aipda Robig berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang diduga sedang berkejaran. Salah satu kendaraan dari rombongan tersebut terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor Aipda Robig.

Merasa terancam, terdakwa mengambil senjata api miliknya dan memerintahkan kelompok pengendara untuk berhenti. Ia lalu melepaskan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan langsung ke arah pengendara.

Tembakan yang dilepaskan mengenai Gamma Rizkynata Oktafandy di bagian pangkal paha, yang kemudian menyebabkan kematiannya. Dua korban lainnya, A dan S, mengalami luka tembak di bagian dada dan tangan kiri.

Baca Juga: Bocoran Oppo Find N6 Muncul! Desain Makin Tipis, Performa Ganas, Kamera Jagoan! Worth It Buat Ditunggu?

Tuntutan hukum tersebut disebutkan Jaksa menilai bahwa Aipda Robig terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan perannya sebagai anggota kepolisian yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa,” tegas Jaksa Sateno dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari.

Setelah mendengar tuntutan dari jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya dalam sidang berikutnya.

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X