Instruksi itu disampaikan melalui Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi milik Hasto.
Tak hanya itu, ajudan Hasto bernama Kusnadi juga disebut diperintah untuk menenggelamkan ponsel, sebagai langkah pengamanan dari penyitaan oleh penyidik KPK.
Kasus ini semakin kompleks karena Hasto tidak hanya didakwa merintangi penyidikan, tetapi juga diduga ikut terlibat dalam pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan.
Suap tersebut diberikan bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan advokat Donny Tri Istiqomah dalam rentang waktu 2019 hingga 2020.
Baca Juga: 3 Alasan Kenapa BSU 2025 Kamu Belum Cair, Cek Baik-Baik Biar Nggak Panik!
Tujuan pemberian uang itu adalah untuk memengaruhi keputusan KPU agar mengabulkan permohonan PAW dari caleg terpilih Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di Dapil Sumatera Selatan I.
Akibat perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga dikenakan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 65 dan Pasal 55 yang mengatur tentang perbuatan bersama-sama dan kelanjutan tindak pidana.
Sidang pledoi pada 10 Juli mendatang akan menjadi momen krusial bagi Hasto untuk membantah tuduhan dan membela diri di hadapan majelis hakim.
Perjalanan hukum ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut figur penting dari partai besar dan keterkaitannya dengan buronan paling dicari, Harun Masiku.
Publik pun menanti, apakah pledoi Hasto bisa mengubah pandangan majelis hakim atau justru memperkuat dakwaan jaksa.***
Artikel Terkait
Bawa Nama Istri Orang, Hasto Kristiyanto Ngotot Bukan Donatur Suap Harun Masiku, Ini Dalihnya di Sidang
Dibongkar di Sidang! Hasto Kristiyanto Ditekan Orang Misterius, Diminta Mundur dan Jangan Sentuh Jokowi
Hasto Dicecar soal Harun Masiku, Bongkar Momen Nyelonong ke Sekjen Saat Mau Jadi Caleg, Jaksa: Ini Prosedur atau Titipan?
Hasto Ngeles Soal Harun Masiku di MA, Jaksa Bongkar Isi Chat WhatsApp dan Fakta Mengejutkan di Sidang!
Bukti Makin Lengkap, Hasto Terancam 12 Tahun Penjara karena Suap dan Perintangan Kasus KPU?