HUKAMANEWS - Berawal dari cemburu karena kekasih prianya bermesraan dengan pria lain, pemain sinetron MR diciduk polisi.
MR diduga melakukan pemerasan dan ancaman sebarkan video mesra dirinya dengan korban.
Demikan dikutip dari akun X Om Pai, pada Rabu (2/7).
Polisi menyita enam video syur dari kasus dugaan pemerasan artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korbannya berinisial IMT (33).
"Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Selain rekaman video, Firdaus menjelaskan ada dua unit telepon seluler (ponsel) ponsel dan satu buah ATM bank atas nama pelaku.
Sementara itu, Firdaus menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan pemerasan tersebut berawal karena cemburu.
Baca Juga: Meta Hypernova, Bocoran Kacamata Pintar Terbaru Meta yang Bawa Layar di Lensa
"Antara korban dan terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun belakangan, terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya," jelasnya.
Ia menambahkan hal tersebut membuat terduga pelaku merasa kesal, dan akhirnya memaksa meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban, yang apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka.
"Terduga pelaku melanggar Pasal 368 KUHP tentang memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu barang secara melawan hukum atau tindakan pemerasan, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," kata Firdaus.
Sebelumnya, polisi membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron berinisial MR yang terjadi di Jakarta Pusat.
"Iya, ada laporan polisi dari korban, tindakan pemerasan permintaan uang. Kemudian sudah beberapa kali ditransfer. Kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik transfer atau 'cash'," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan.
Pengky menyebutkan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek hubungannya dengan korban.
Artikel Terkait
Tahukah Gen Z, Paus Fransiskus Keluarkan Deklarasi Vatikan yang Izinkan Pernikahan Pasangan Sesama Jenis LGBT+
Polresta Bandara Soeta Bongkar Jaringan Sindikat Penjualan Video Pornografi Anak Sesama Jenis, Dikirim Lewat Pesan Telegram
Kementerian PPPA Bakal Lakukan Pendampingan Terhadap Anak Korban Penjualan Video Porno Sesama Jenis
Polri dan FBI Berhasil Ungkapan Jaringan Internasional Pornografi Anak Sesama Jenis, Kompolnas Berikan Apresiasi!
Duh, Meski Diteriakin Maling, Dua Oknum Polisi Semarang Kembalikan Uang Pemerasan Satu Juta Rupiah Saja
Tampak Santai, Nikita Mirzani dan Asistennya Mail Kenakan Baju Tahanan, Usai Resmi Ditahan dalam Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Reza Gladys