Uang itu dikatakan berasal dari Hasto untuk operasional keperluan Saeful dan Harun Masiku.
Namun, Hasto kembali membantah dan mengatakan tidak pernah memberi perintah penyerahan uang tersebut.
Pernyataan Hasto ini justru bertentangan dengan keterangan sejumlah saksi.
Donny Tri misalnya, menyatakan bahwa uang suap berasal dari empat orang yang disebut sebagai pendana atau *funder* Harun Masiku.
Ia mengaku pernah bertemu dengan para funder tersebut di Hotel Hyatt, meskipun tak secara langsung menyebut keterlibatan Hasto dalam transaksi tersebut.
Jaksa juga menyoroti inkonsistensi keterangan Hasto dalam beberapa persidangan sebelumnya.
Pada sidang sebelumnya, jaksa sudah memutar ulang rekaman percakapan antara Saeful dan Donny yang menyebut bahwa Hasto akan menalangi dana penuh.
Keterangan ini dinilai cukup relevan untuk mempertanyakan peran Hasto dalam proses pelolosan Harun Masiku ke DPR RI.
Tak hanya soal uang talangan, Hasto juga dijerat dakwaan menghalangi penyidikan KPK.
Ia disebut memerintahkan Harun Masiku untuk menonaktifkan ponsel saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung pada awal 2020.
Selain itu, Hasto juga diduga menyuruh Kusnadi membuang ponselnya ketika Hasto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Juni 2024.
Lebih jauh, Hasto pun didakwa ikut terlibat dalam pemberian suap senilai Rp600 juta kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Suap ini diberikan bersama-sama oleh Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, melalui perantara Agustiani Tio, mantan anggota Bawaslu.
Artikel Terkait
Frasa ‘Perintah Ibu’ Mengemuka di Sidang Hasto Kristiyanto, Sorotan Publik Semakin Tajam
KPK Buka Suara soal Sosok 'Ibu' dalam Sidang Hasto Kristiyanto
Sidang Hasto Panas, Rossa Bongkar Fakta Mengejutkan Eks Pimpinan KPK Firli Bahuri Soal Dugaan Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Sidang Hasto Kristiyanto Memanas! Tim Kuasa Hukum Protes Penyelidik KPK karena Hal Ini