HUKAMANEWS — Pengelolaan sampah di berbagai wilayah Indonesia butuh kerja keras.Mengingat hingga kini, pengolahan sampah berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), masih di titik rendah.
"Berdasarkan verifikasi yang kita lakukan di seluruh TPA di Tanah Air ternyata capaian (pengelolaan) sampah kita baru mencapai 9 sampai 10 persen," kata Hanif, Senin 23 Juni 2025, dalam keterangannya.
Angka itu didapat dari keberadaan dan kapasitas fasilitas pemulihan/daur ulang material atau recovery facility di masing-masing TPA yang dikelola pemerintah daerah dan seberapa besar optimalisasi penggunaannya.
Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah Indonesia pada 2023 telah mencapai 56,63 juta ton. Namun, baru 39,01% atau 22,09 juta ton yang dikelola secara layak.
Mayoritas sisanya masih dibuang ke TPA terbuka (open dumping) yang mencemari lingkungan dan tak memenuhi standar pengelolaan modern.
Dari total 550 TPA di Indonesia, sebanyak 343 unit tengah diawasi untuk menghentikan praktik pembuangan terbuka.
Banyak di antaranya juga telah melebihi kapasitas tampung mengindikasikan kondisi darurat persampahan yang tak bisa ditunda lagi penanganannya. Adapun sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.Namun, tingkat daur ulang nasional baru mencapai 22% atau jauh dari harapan.
Jawa menjadi wilayah dengan tingkat daur ulang tertinggi sebesar 31%, diikuti Bali-Nusra sebesar 22,5%, dan Sumatra 12%, sedangkan Indonesia Timur masih menghadapi tantangan besar.
Untuk itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta 38 Gubernur, 514 Bupati/Wali Kota, pejabat kementerian/lembaga, pelaku industri, akademisi, organisasi masyarakat, hingga komunitas lingkungan untuk mempercepat transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang sirkular, adil, dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah diimbau segera menyusun peta jalan pengelolaan sampah, mempercepat penerapan sanksi administratif, dan membenahi kelembagaan daerah.
Saat ini KLH sedang menyusun revisi Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 guna mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi (PSEL).
Artikel Terkait
Diduga Kantongi 15,4 Miliar, Oknum ASN Tangsel Korupsi Dana Pengelolaan Sampah, Lokasi Pembuangan Tak Sesuai Aturan
Tinggalkan Silang Monas Usai May Day Fiesta, Aparat Kepolisian Kebagian Jatah Bersih - Bersih Sampah
98 Persen Sampah Jadi Cuan! Banyumas Jadi Sorotan Asia Tenggara Berkat Inovasi Pengelolaan Sampah
Bukan Sekadar CSR, Pertamina Perkuat Bank Sampah di Cilacap, Komitmen Nyata Dukung Lingkungan Lebih Bersih
Disuruh Patungan, Pramono Siapkan Dana Giant Sea Wall Dari Pengolahan Sampah