Meski ada perombakan signifikan di tubuh direksi, posisi puncak tetap tidak berubah.
Maroef Sjamsoeddin masih menjabat sebagai Direktur Utama, didampingi oleh Dany Amrul Ichdan sebagai Wakil Direktur Utama.
Sementara jajaran komisaris juga tetap diperkuat dengan nama-nama yang sudah tidak asing di dunia pemerintahan dan korporasi.
Komisaris Utama tetap dijabat oleh Fuad Bawazier.
Sedangkan jajaran Komisaris Independen diisi oleh Agung Setya Imam Effendi, Nugroho Widyotomo, dan Pamitra Wineka.
Tiga komisaris lainnya yang juga masih bertugas adalah Astera Primanto Bhakti, Grace Natalie, dan Tri Winarno.
Perombakan ini menunjukkan keseriusan MIND ID dalam menyesuaikan struktur organisasinya dengan dinamika industri yang terus berkembang.
Dengan masuknya figur-figur yang berpengalaman di bidangnya, termasuk tokoh seperti Firman Santyabudi yang pernah berkarier di institusi kepolisian dan birokrasi, MIND ID diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan dan menjaga keberlanjutan operasional di sektor strategis ini.
Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung proses hilirisasi mineral yang menjadi prioritas nasional, serta meningkatkan efisiensi dan profesionalisme di tubuh BUMN sektor pertambangan.
MIND ID sendiri merupakan holding yang menaungi sejumlah perusahaan tambang besar seperti PT Antam, PT Bukit Asam, PT Freeport Indonesia, dan PT Timah, sehingga perubahan di jajaran direksi memiliki dampak langsung terhadap ekosistem industri tambang nasional.
Baca Juga: Gaji Hakim Naik 280 Persen, KPK Harap Bisa Tahan Godaan Korupsi
Dengan susunan baru ini, publik tentu menantikan gebrakan apa yang akan dilakukan MIND ID untuk membawa industri tambang Indonesia naik kelas di panggung global.***
Artikel Terkait
Akbar Faizal Dorong Anak Muda Ajukan Judial Review ke MK, Kecam Pasal UU BUMN Isinya Busuk, Jangan Kalah Sama Fufufafa yang "Main" dengan Paman di MK
KPK Tak Bisa Sentuh Lagi Direksi BUMN yang Korup, Aturan Baru Ini Bikin Banyak Orang Geleng-Geleng
Jangan Salah Kaprah, Meski Pimpinan BUMN Bukan Pejabat Negara, KPK dan Aparat Penegak Hukum Tetap Bisa Tangkap dan Periksa Korupsi Pimpinan BUMN
UU BUMN 2025 Ubah Status Direksi, Muncul Pertanyaan: Apakah KPK Masih Bisa Menangkap Koruptor di BUMN?
Erick Thohir Akui Korupsi di BUMN Tak Bisa Dihilangkan, Tapi Bisa Ditekan Lewat Sistem Baru