Namun hingga berita ini disusun, tidak ada satu pun pertanyaan yang dijawab oleh Communications Manager Google Indonesia, Feliciana Wienathan.
Dugaan keterkaitan antara pengadaan Chromebook dan kerja sama dengan perusahaan teknologi global tentu memerlukan pembuktian hukum.
Namun, publik berhak tahu apakah proses pengadaan yang berlangsung pada periode itu memang bersih atau justru menyimpan masalah besar.
Dengan keterlibatan PPATK, diharapkan investigasi bisa menjangkau lebih jauh, termasuk transaksi lintas negara yang kemungkinan terjadi dalam skema pengadaan tersebut.
Baca Juga: Siap - Siap, Coding dan AI Akan Masuk Dalam Mata Pelajaran Tahun Ajaran Baru
Kejagung kini dihadapkan pada tantangan besar untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum.
Jika langkah serius segera diambil, pengusutan kasus Chromebook ini bisa menjadi pintu masuk untuk membersihkan praktik korup di sektor pendidikan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi pemerintahan saat ini.***
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Periksa 28 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim
2 Staf Khusus Nadiem dan 26 Saksi Diperiksa Kejagung, Proyek Digitalisasi Dana Triliun Diduga Dikorupsi
Kejagung Usut Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun, Jejak Korupsi Era Nadiem Dibongkar, Isinya Bikin Geleng Kepala
Dugaan Korupsi Chromebook Rp10 Triliun Era Nadiem Jadi Sorotan Kejagung, MAKI Minta Google Diperiksa
Nadiem Makarim Segera Diperiksa Kejagung, Dugaan Korupsi Chromebook Rugikan Negara hingga Rp10 Triliun