Cair Bulan Juni 2025, Ini Cara Cek Penerima BSU Rp 600.000 Bisa Langsung dari HP

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 14:18 WIB
BSU Rp 600000 cair mulai Juni 2025 untuk pekerja bergaji rendah dan guru honorer Cek penerima secara online lewat HP sekarang. (HukamaNews.com / pixabay)
BSU Rp 600000 cair mulai Juni 2025 untuk pekerja bergaji rendah dan guru honorer Cek penerima secara online lewat HP sekarang. (HukamaNews.com / pixabay)

Cara ceknya bisa dilakukan dengan dua metode:

- Offline: Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Online: Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau akses situs resmi di [sso.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id).

Setelah login, kamu bisa langsung melihat status keaktifan dan informasi BSU jika tersedia.

3. Melalui Aplikasi Pospay

Kalau kamu lebih nyaman menggunakan layanan Pos Indonesia, aplikasi Pospay juga bisa digunakan untuk cek penerima BSU.

Baca Juga: Vidi Aldiano Dihadapkan Tuntutan Rp24,5 Miliar atas Lagu 'Nuansa Bening', Ini Kronologinya

Berikut panduannya:

- Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store.
- Saat masuk, klik ikon “i” merah di kanan atas.
- Pilih logo Kemnaker, lalu pilih jenis bantuan “BSU Kemnaker 1”.
- Ambil foto e-KTP dengan jelas dan unggah di aplikasi.
- Lengkapi data pribadi kamu seperti nama, NIK, dan alamat.
- Setelah semua data valid, akan muncul QR code.
- QR code ini bisa kamu tunjukkan ke petugas kantor pos untuk proses pencairan.

Petugas akan memverifikasi data kamu, dan jika cocok, dana BSU akan langsung disalurkan.

Baca Juga: Gaji Kecil Tapi Jabatan Diincar Mati-matian, KPK Curiga Ada 'Bonus Tersembunyi' di Kursi Kepala Daerah!

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?

Bantuan ini menyasar kategori berikut:

- Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP/UMK.
- Pekerja aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Guru honorer sebanyak 565.000 orang, terdiri dari:

- 288.000 guru di bawah Kemendikdasmen.
- 277.000 guru di bawah Kemenag.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X