Vidi Aldiano Dihadapkan Tuntutan Rp24,5 Miliar atas Lagu 'Nuansa Bening', Ini Kronologinya

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 09:06 WIB
Vidi Aldiano dituntut Rp24,5 miliar usai unggah ulang lagu Nuansa Bening (HukamaNews.com / Instagram)
Vidi Aldiano dituntut Rp24,5 miliar usai unggah ulang lagu Nuansa Bening (HukamaNews.com / Instagram)

HUKAMANEWS - Polemik hak cipta kembali mengguncang industri musik Tanah Air.

Kali ini, nama Vidi Aldiano menjadi pusat perhatian publik setelah ia digugat sebesar Rp24,5 miliar oleh keluarga Keenan Nasution, pencipta lagu legendaris "Nuansa Bening".

Lagu yang pertama kali dirilis pada 1978 itu kembali populer setelah dibawakan ulang oleh Vidi dalam album debutnya "Pelangi di Malam Hari" pada tahun 2008.

Namun, polemik mencuat karena adanya dugaan pelanggaran hak cipta yang dianggap merugikan pencipta asli lagu tersebut.

Baca Juga: Gaji Kecil Tapi Jabatan Diincar Mati-matian, KPK Curiga Ada 'Bonus Tersembunyi' di Kursi Kepala Daerah!

Putra Keenan, Daryl Nasution, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait unggahan lagu versi Vidi di berbagai platform digital seperti Spotify, Apple Music, hingga YouTube Music.

Menurut Daryl, lagu itu tidak diunggah oleh label Suara Hati, yang sebelumnya menjadi mitra Keenan, melainkan oleh VA Records, label milik Vidi Aldiano sendiri.

"Pada Agustus 2025, saya dan ayah menemukan bahwa lagu 'Nuansa Bening' sudah tersedia di beberapa platform digital. Setelah kami cek, metadata-nya mencantumkan VA Records sebagai pihak pengunggah," ungkap Daryl dalam konferensi pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Temuan ini menjadi sorotan karena, menurut Daryl, kehadiran VA Records di metadata lagu tak hanya mencantumkan mereka sebagai pihak pengunggah, tetapi juga sebagai pencipta lagu bersama Keenan Nasution.

Baca Juga: Tidak Semua Pekerja Dapat BSU Juni-Juli 2025, Ini Dua Kelompok yang Dikecualikan

Padahal, lagu tersebut sejatinya diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, tanpa keterlibatan Vidi maupun labelnya dalam proses penciptaan.

"Yang lebih mengejutkan, VA Records dicantumkan sebagai salah satu penulis lagu. Ini bisa berdampak serius karena mereka bisa berpotensi menarik royalti sebagai pencipta," ujar Daryl.

Ia menyayangkan praktik seperti ini di tengah sistem distribusi musik yang kini serba digital dan otomatis, di mana pencantuman metadata bisa langsung berdampak pada hak ekonomi musisi.

Situasi ini diperparah dengan pengakuan Keenan yang menyebut dirinya tak pernah menerima sepeser pun royalti dari lagu tersebut sejak versi Vidi dirilis pada 2008.

Baca Juga: Di Tengah Kabar Pemakzulan Dirinya Sebagai Wapres, Muncul Berita Wapres Gibran Follow Akun Judi Online

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: kompas tv

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X