Gak Perlu ke Samsat! Sekarang Urus BPKB Mobil Baru Cukup Lewat HP, Begini Cara Pakai e-BPKB Terbaru

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 19:30 WIB
Tak perlu ke Samsat, e-BPKB hadir mulai Maret 2025. Cek data kendaraan kamu langsung dari aplikasi resmi Korlantas. (HukamaNews.com / Korlantas Polri)
Tak perlu ke Samsat, e-BPKB hadir mulai Maret 2025. Cek data kendaraan kamu langsung dari aplikasi resmi Korlantas. (HukamaNews.com / Korlantas Polri)

Kombes Pol. Sumardji menegaskan, e-BPKB adalah bagian dari komitmen Korlantas dalam mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memberikan pelayanan publik yang adaptif dan efisien.

Langkah ini juga mendukung percepatan transformasi digital di sektor kepolisian, sejalan dengan arahan pemerintah mengenai digitalisasi layanan publik.

Dengan sistem digital ini, masyarakat diharapkan lebih cepat dan mudah mengakses data kepemilikan kendaraan tanpa harus antri atau membawa berkas fisik ke mana-mana.

Kehadiran e-BPKB menjadi sinyal bahwa modernisasi layanan tidak lagi sebatas wacana, tetapi sudah mulai diterapkan secara nyata.

Baca Juga: Gaji di Bawah Rp3,5 Juta? Kamu Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu Juni Ini, Cek Syarat dan Cara Dapatnya di Sini

Harapannya, inovasi ini bisa meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mempercepat integrasi data kendaraan nasional.

Meskipun saat ini hanya berlaku untuk mobil baru, bukan tidak mungkin ke depan e-BPKB juga akan diterapkan secara menyeluruh untuk semua jenis kendaraan, termasuk kendaraan roda dua dan mobil bekas.

Bagi kamu yang berencana membeli mobil baru setelah Maret 2025, pastikan untuk mengecek e-BPKB-nya secara digital.

Simpel, cepat, dan tentunya lebih aman dari risiko kehilangan dokumen fisik.

Dengan hadirnya e-BPKB, masyarakat tak hanya mendapatkan dokumen digital, tapi juga pengalaman baru dalam mengurus kepemilikan kendaraan secara lebih praktis dan modern.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X