COVID-19 Naik Lagi di Asia! Kemenkes Terbitkan Edaran Baru, Indonesia Harus Siaga?

photo author
- Minggu, 1 Juni 2025 | 06:00 WIB
Kemenkes keluarkan edaran terbaru usai lonjakan COVID-19 di Asia (HukamaNews.com / Kemenkes)
Kemenkes keluarkan edaran terbaru usai lonjakan COVID-19 di Asia (HukamaNews.com / Kemenkes)

Dalam Surat Edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh pemangku kepentingan di bidang kesehatan untuk aktif memantau perkembangan global COVID-19 melalui saluran resmi pemerintah dan WHO.

Selain itu, pemantauan terhadap tren kasus ILI (Influenza-Like Illness), SARI (Severe Acute Respiratory Infection), pneumonia, maupun COVID-19 wajib dilakukan secara berkala melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).

Tak hanya itu, Kemenkes juga mengingatkan pentingnya kampanye gaya hidup sehat kepada masyarakat.

Hal ini termasuk dalam gerakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, serta penggunaan masker bagi masyarakat yang sedang sakit atau berada di lokasi kerumunan.

Baca Juga: Cuan Besar di Balik Industri Rokok, Negara Seolah Takut Labeli Rokok Barang Terlarang

Murti juga mengingatkan bahwa masyarakat harus segera mengakses layanan kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernapasan, terlebih jika sebelumnya ada riwayat kontak dengan faktor risiko.

Deteksi dini dan respons cepat terhadap kasus sangat penting untuk mencegah penyebaran yang lebih luas.

Langkah-langkah ini tidak hanya difokuskan untuk mengantisipasi COVID-19, tapi juga menjadi bagian dari kesiapsiagaan menghadapi potensi wabah penyakit menular lainnya di masa depan.

Melalui edaran ini, Kemenkes menegaskan bahwa kendati kasus di dalam negeri rendah, kesiapsiagaan tetap harus dijaga, karena pandemi telah mengajarkan bahwa kondisi bisa berubah cepat dalam hitungan minggu.

Baca Juga: Ketika ASI Dipakai Untuk Perawatan Wajah, Mujarabkah?

Masyarakat pun diimbau tidak lengah dan tetap menerapkan kebiasaan sehat sehari-hari sebagai bagian dari perlindungan mandiri.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap bisa menjaga stabilitas kesehatan nasional dan mencegah Indonesia dari potensi gelombang baru yang sedang menghantui beberapa negara di kawasan Asia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X