Dalam Surat Edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh pemangku kepentingan di bidang kesehatan untuk aktif memantau perkembangan global COVID-19 melalui saluran resmi pemerintah dan WHO.
Selain itu, pemantauan terhadap tren kasus ILI (Influenza-Like Illness), SARI (Severe Acute Respiratory Infection), pneumonia, maupun COVID-19 wajib dilakukan secara berkala melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Tak hanya itu, Kemenkes juga mengingatkan pentingnya kampanye gaya hidup sehat kepada masyarakat.
Hal ini termasuk dalam gerakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, serta penggunaan masker bagi masyarakat yang sedang sakit atau berada di lokasi kerumunan.
Baca Juga: Cuan Besar di Balik Industri Rokok, Negara Seolah Takut Labeli Rokok Barang Terlarang
Murti juga mengingatkan bahwa masyarakat harus segera mengakses layanan kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernapasan, terlebih jika sebelumnya ada riwayat kontak dengan faktor risiko.
Deteksi dini dan respons cepat terhadap kasus sangat penting untuk mencegah penyebaran yang lebih luas.
Langkah-langkah ini tidak hanya difokuskan untuk mengantisipasi COVID-19, tapi juga menjadi bagian dari kesiapsiagaan menghadapi potensi wabah penyakit menular lainnya di masa depan.
Melalui edaran ini, Kemenkes menegaskan bahwa kendati kasus di dalam negeri rendah, kesiapsiagaan tetap harus dijaga, karena pandemi telah mengajarkan bahwa kondisi bisa berubah cepat dalam hitungan minggu.
Baca Juga: Ketika ASI Dipakai Untuk Perawatan Wajah, Mujarabkah?
Masyarakat pun diimbau tidak lengah dan tetap menerapkan kebiasaan sehat sehari-hari sebagai bagian dari perlindungan mandiri.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap bisa menjaga stabilitas kesehatan nasional dan mencegah Indonesia dari potensi gelombang baru yang sedang menghantui beberapa negara di kawasan Asia.***
Artikel Terkait
Tiga Menteri Ini Ternyata 'Utang Budi' Prabowo ke Jokowi, Adhie Massardi: Itu Fakta!
Istana Bantah Tak Ada Alkohol Saat Jamuan Makan Malam dengan Presiden Perancis Emmnuel Macron
Ada Lagi! BPK Temukan Pemborosan Rp2,9 T Subsidi Pupuk, KPK Diminta Turun Tangan!
Dugaan Korupsi Chromebook Rp10 Triliun Era Nadiem Jadi Sorotan Kejagung, MAKI Minta Google Diperiksa
Nadiem Makarim Segera Diperiksa Kejagung, Dugaan Korupsi Chromebook Rugikan Negara hingga Rp10 Triliun