Ada Lagi! BPK Temukan Pemborosan Rp2,9 T Subsidi Pupuk, KPK Diminta Turun Tangan!

photo author
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:36 WIB
KPK didesak usut dugaan pemborosan subsidi pupuk Rp2,92 triliun yang seret nama Pupuk Indonesia dan jajaran direksinya (HukamaNews.com / PT Pupuk Indonesia)
KPK didesak usut dugaan pemborosan subsidi pupuk Rp2,92 triliun yang seret nama Pupuk Indonesia dan jajaran direksinya (HukamaNews.com / PT Pupuk Indonesia)

HUKAMANEWS - Isu pemborosan dana subsidi pupuk sebesar Rp2,92 triliun yang terjadi sepanjang tahun 2020 hingga 2022 kembali menjadi sorotan publik.

Angka yang fantastis ini diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2024, dan sebagian besar, yakni sekitar Rp2,83 triliun, disebut melibatkan PT Pupuk Indonesia (Persero).

Temuan ini memantik desakan dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan melakukan penyelidikan secara mendalam.

Pasalnya, dana subsidi pupuk merupakan komponen vital yang sangat ditunggu-tunggu para petani demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Baca Juga: Istana Bantah Tak Ada Alkohol Saat Jamuan Makan Malam dengan Presiden Perancis Emmnuel Macron

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menganggap temuan BPK tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bisa menjadi indikasi awal dari potensi tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Menurutnya, peran dewan komisaris dan aparat penegak hukum sangat penting dalam merespons sinyal ‘lampu kuning’ dari auditor negara.

"Menurut saya, rekomendasi BPK adalah lampu kuning. Seyogyanya, komisaris dapat bekerja sama dengan KPK sebagai upaya preventif sebelum terjadi tindak pidana atau untuk meminimalisir kerugian apabila telah terjadi, agar kerugian tidak tambah besar," ujar Hudi dalam pernyataannya, Jumat (30/5/2025).

Ia menekankan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan BPK tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Tiga Menteri Ini Ternyata 'Utang Budi' Prabowo ke Jokowi, Adhie Massardi: Itu Fakta!

Dengan kata lain, laporan BPK bisa menjadi pintu masuk yang sah bagi KPK dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan kerugian negara dari pemborosan subsidi pupuk.

Hudi juga menjelaskan bahwa jika nantinya ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, atau penerimaan gratifikasi oleh direksi Pupuk Indonesia, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Dalam prosesnya, tanggung jawab pidana dapat dijatuhkan kepada pejabat yang terbukti melakukan tindakan tersebut.

Namun, Hudi juga menambahkan bahwa jika dari hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, maka kasus ini dapat digolongkan sebagai kelalaian dalam manajemen bisnis.

Meski begitu, dewan komisaris tetap wajib memberikan peringatan keras kepada jajaran direksi sebagai bentuk tanggung jawab tata kelola perusahaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X