"Terhadap uji labfor tersebut bersesuaian dengan keterangan dari pemilik percetakan saat itu sehingga terjawab tidak ada proses cetak menggunakan alat lain selain mesin ketik dan alat cetak hand press atau letterpress," ucapnya.
Usai mengumpulkan hasil penyelidikan, memeriksa saksi dan dokumen, serta melaksanakan gelar perkara, Dittipidum pun menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya tindak pidana.
Diketahui, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai Eggi Sudjana.
Aduan masyarakat (dumas) tersebut tercatat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi.***
Artikel Terkait
Datang Penuhi Undangan Polda Metro Jaya, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak Tak Jawab Pertanyaan Penyidik, Ternyata Ini Penyebabnya
Megawati Tantang Jokowi, Ya Kok Susah Amat Ya, Kalau di Ijazah Betul Gitu Kasih Saja, Ini Ijazah Saya, Gitu Loh!
UGM Siap Bayar Rp 69 Triliun Hadapi Gugatan Perdata yang Diajukan Komardin di Pengadilan Negeri Sleman, Terkait Polemik Ijazah Palsu Jokowi
Waduh, Ternyata Jokowi Cuma Serahkan Fotocopy Ijazah ke Polda Bukan Ijazah Asli, Lantas Dimana Ijazah Asli Jokowi?
Tanpa Pamer Ijazah, 100 Alumnus UGM Berkumpul di Pendopo Anies Baswedan, Netizen Celetuk Bukan Alumnus Setingan, Jokowi Kok Gak Keliatan
Jokowi Datangi Bareskrim dan Dicecar 22 Pertanyaan oleh Penyidik Terkait Ijazah SD, SMP, SMA dan Universitas
Makin Seru Usai Roy Suryo Punya Bukti Laman UGM Terus Ralat Skripsi Jokowi, Ketahuan Diralat Karena di Bahasa Inggrisnya Belum Sempat Diubah