Gratis Ongkir Tetap Aman, Komdigi Hanya Atur Diskon Kurir, Ini Penjelasan Lengkapnya

photo author
- Senin, 19 Mei 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi: Belanja online masih dapat gratis ongkir, tapi diskon dari kurir kini dibatasi. Cari tahu detail kebijakan terbaru pemerintah! (HukamaNews.com / Freepik)
Ilustrasi: Belanja online masih dapat gratis ongkir, tapi diskon dari kurir kini dibatasi. Cari tahu detail kebijakan terbaru pemerintah! (HukamaNews.com / Freepik)

HUKAMANEWS - Banyak konsumen belanja online sempat khawatir ketika muncul kabar pemerintah akan membatasi promo gratis ongkir di e-commerce.

Kekhawatiran itu muncul seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembatasan diskon ongkos kirim.

Namun, Komdigi langsung memberikan klarifikasi tegas untuk meredam keresahan tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa promosi gratis ongkir oleh e-commerce tetap diperbolehkan dan tidak akan dibatasi oleh regulasi baru tersebut.

Baca Juga: Siapkan Kurban 5 Sapi di Idul Adha 2025, Inul Daratista: Alhamdulillah, rezekinya berlimpah

Fokus kebijakan ini bukan pada konsumen atau pelaku usaha digital, tetapi pada praktik diskon yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir.

Pembatasan ini hadir untuk memastikan industri logistik tetap berjalan sehat dan para pekerja kurir mendapat hak yang layak.

Melalui aturan baru itu, Komdigi hanya mengatur batasan diskon ongkos kirim yang diberikan oleh penyedia jasa kurir, baik melalui aplikasi mereka sendiri maupun loket fisik.

Diskon tersebut dibatasi maksimal tiga kali dalam sebulan dan tidak boleh berada di bawah struktur biaya operasional.

Hal ini dijelaskan langsung oleh Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, yang menyatakan bahwa promosi ongkir gratis dari e-commerce seperti platform marketplace masih diperbolehkan.

Baca Juga: Tanggapi Aksi Para Ojol yang Bakal Matikan Aplikasi Sebagai Bentuk Protes dan Demo Selasa Esok, Wamenaker Noel Janji Konsisten Perjuangkan Nasib Ojol

Selama subsidi itu berasal dari dana e-commerce sendiri, bukan dari kurir, maka regulasi ini tidak berlaku.

Menurut Edwin, praktik pemberian diskon yang terlalu besar oleh perusahaan kurir bisa berdampak buruk dalam jangka panjang.

Jika terus dilakukan tanpa kendali, perusahaan logistik bisa mengalami kerugian, dan kurir berisiko menerima upah di bawah standar.

Dampak lanjutannya bisa mengganggu kualitas layanan pengiriman. Ini tentu akan merugikan banyak pihak, termasuk konsumen sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X