HUKAMANEWS - Banyak konsumen belanja online sempat khawatir ketika muncul kabar pemerintah akan membatasi promo gratis ongkir di e-commerce.
Kekhawatiran itu muncul seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembatasan diskon ongkos kirim.
Namun, Komdigi langsung memberikan klarifikasi tegas untuk meredam keresahan tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa promosi gratis ongkir oleh e-commerce tetap diperbolehkan dan tidak akan dibatasi oleh regulasi baru tersebut.
Baca Juga: Siapkan Kurban 5 Sapi di Idul Adha 2025, Inul Daratista: Alhamdulillah, rezekinya berlimpah
Fokus kebijakan ini bukan pada konsumen atau pelaku usaha digital, tetapi pada praktik diskon yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir.
Pembatasan ini hadir untuk memastikan industri logistik tetap berjalan sehat dan para pekerja kurir mendapat hak yang layak.
Melalui aturan baru itu, Komdigi hanya mengatur batasan diskon ongkos kirim yang diberikan oleh penyedia jasa kurir, baik melalui aplikasi mereka sendiri maupun loket fisik.
Diskon tersebut dibatasi maksimal tiga kali dalam sebulan dan tidak boleh berada di bawah struktur biaya operasional.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, yang menyatakan bahwa promosi ongkir gratis dari e-commerce seperti platform marketplace masih diperbolehkan.
Selama subsidi itu berasal dari dana e-commerce sendiri, bukan dari kurir, maka regulasi ini tidak berlaku.
Menurut Edwin, praktik pemberian diskon yang terlalu besar oleh perusahaan kurir bisa berdampak buruk dalam jangka panjang.
Jika terus dilakukan tanpa kendali, perusahaan logistik bisa mengalami kerugian, dan kurir berisiko menerima upah di bawah standar.
Dampak lanjutannya bisa mengganggu kualitas layanan pengiriman. Ini tentu akan merugikan banyak pihak, termasuk konsumen sendiri.
Artikel Terkait
Sekali Gandeng Bruno Mars, Rose Raup 156 Miliar Rupiah dari Lagi APT
Tanpa Pamer Ijazah, 100 Alumnus UGM Berkumpul di Pendopo Anies Baswedan, Netizen Celetuk Bukan Alumnus Setingan, Jokowi Kok Gak Keliatan
Ramai Namanya Disebut Terima Jatah 50 Persen Uang Hasil "Amankan" Situs Judol, Budi Arie Setiadi "Kabur" ke Vatikan
KPK Geledah Rumah Terkait Eks Bupati Kutai Rita Widyasari, Bongkar Lagi Aset Mewah dan Jejak Uang Tambang
Waspada! Gelombang Tinggi Capai 4 Meter Ancam 10 Wilayah Perairan Indonesia Hari Ini