Grup Facebook Fantasi Sedarah Dibongkar! Netizen Syok, Pemerintah Gerak Cepat

photo author
- Senin, 19 Mei 2025 | 08:25 WIB
Polisi usut grup Facebook berisi fantasi sedarah. Pemerintah dan DPR minta tindakan hukum tegas demi lindungi anak. (HukamaNews.com / Freepik)
Polisi usut grup Facebook berisi fantasi sedarah. Pemerintah dan DPR minta tindakan hukum tegas demi lindungi anak. (HukamaNews.com / Freepik)

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga memberikan imbauan serius untuk masyarakat agar tidak menyebarluaskan ulang konten yang berasal dari grup tersebut.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah konten berbau pornografi anak makin tersebar luas.

Selain bisa melanggar hukum, penyebaran ulang juga bisa berdampak negatif pada korban, khususnya anak-anak yang rentan secara psikologis.

Masyarakat diingatkan untuk melaporkan konten mencurigakan, alih-alih menyebarkannya kembali.

Baca Juga: Sekali Gandeng Bruno Mars, Rose Raup 156 Miliar Rupiah dari Lagi APT

Urgensi Literasi Digital dan Keamanan Ruang Maya

Kasus ini menyadarkan kita bahwa pengawasan terhadap konten di internet sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.

Di era digital seperti sekarang, siapa pun bisa membuat atau mengakses konten secara bebas.

Namun kebebasan itu harus tetap dibatasi oleh etika dan hukum, terutama ketika menyangkut perlindungan terhadap anak.

Pemerintah, lembaga swadaya, dan masyarakat perlu bersinergi dalam memperkuat literasi digital, terutama bagi anak-anak dan orang tua.

Langkah penghapusan grup ini oleh Meta patut diapresiasi, namun bukan berarti masalahnya selesai sampai di situ.

Kita butuh sistem yang lebih kuat untuk mencegah konten serupa muncul kembali.

Baca Juga: Disindir Dapat Setengah Keuntungan Judol, Budi Arie Santai Aja... Polisi Mau Periksa Lagi atau Nggak, Nih?

Kasus grup Fantasi Sedarah bukan cuma soal penyimpangan individu, tapi soal bagaimana negara merespons ancaman terhadap keselamatan anak-anak di ruang digital.

Diharapkan pihak kepolisian bisa segera mengungkap dalang di balik grup ini dan membawa mereka ke jalur hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Metro, detik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X