Hasto Kristiyanto sendiri diduga memerintahkan bawahannya untuk menghubungi Harun Masiku dan menyarankan agar yang bersangkutan merendam ponsel dalam air lalu kabur demi menghindari kejaran KPK.
Instruksi itu, menurut jaksa, menjadi bagian dari upaya sistematis untuk menghalangi penangkapan Harun, dan akhirnya membuat Hasto dijerat sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia juga menekankan bahwa proses ini murni merupakan bagian dari penegakan hukum, tanpa ada unsur politik di baliknya.
Baca Juga: Erupsi Kilat Gunung Marapi Gegerkan Sumbar, Dentuman Terdengar Jauh, Ini Fakta Letusan Terbarunya
KPK, kata Setyo, telah bekerja sesuai koridor hukum dan menjalankan tugas secara profesional.
Namun, PDI Perjuangan merespons keras langkah KPK tersebut.
Ketua Dewan Kehormatan DPP PDI-P, Komarudin Watubun, menyebut bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan “hadiah Natal” dari KPK.
Ia menilai proses hukum itu sarat kepentingan politik dan tidak lepas dari dinamika kekuasaan menjelang tahun politik.
Pernyataan itu memicu reaksi beragam, mengingat selama ini publik berharap KPK bekerja tanpa tekanan dari kekuatan politik manapun.
Baca Juga: DPR RI Sebut Usulan KPK Tambah Dana Parpol Untuk Cegah Korupsi, Tak Masuk Akal
Fenomena ini pun membuka kembali wacana tentang perlunya penguatan reformasi internal KPK.
Dengan kemunculan dugaan intervensi, publik menuntut agar lembaga ini tidak hanya bekerja secara profesional, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat yang selama ini mulai terkikis.
Kasus Hasto dan Harun Masiku menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi masih menghadapi tantangan serius dari dalam dan luar sistem.
Saat ini, sorotan masyarakat tertuju pada bagaimana KPK akan melanjutkan penyidikan dengan menjunjung asas keadilan dan keterbukaan.
Artikel Terkait
Amankan Ruang Digital Anak Dari Fenomena "Fantasi Sedarah"
Usai Status WNI Satria Dicabut, Eks Tentara AL Ini Kritik Pemerintah, Kerja Diributin, Koruptor Santai Aja, Korupsi Besar Mandek di Kepolisian
Fantatis, Eks Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi Terima 50 Persen dari Website Judol, Kurang Lebih Jatah Rp 20 M Tiap Bulan, Kok Gak Ditangkap Ya?
Tanpa Surat Lengkap, Sebanyak 668 Satwa Burung Disita di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan
Mahfud MD Nilai Alasan Penjagaan TNI ke Kejaksaan Tak Masuk Akal, Kejaksaan Bukan Objek Vital Nasional