Terbongkar! Bos Buzzer Raup Rp 864 Juta Demi Jegal Kasus Korupsi, Komandoi 150 Cyber Army di Balik Layar

photo author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 16:00 WIB
Bos buzzer ditangkap Kejagung usai kerahkan 150 cyber army untuk halangi penyidikan korupsi besar di Indonesia. (HukamaNews.com / Kejagung)
Bos buzzer ditangkap Kejagung usai kerahkan 150 cyber army untuk halangi penyidikan korupsi besar di Indonesia. (HukamaNews.com / Kejagung)

HUKAMANEWS - Sosok yang selama ini berada di balik riuhnya narasi negatif di media sosial kini akhirnya ditangkap aparat.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan M Adhiya Muzakki alias MAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atas sejumlah perkara korupsi besar.

Penangkapan ini menjadi titik terang atas praktik penggiringan opini publik yang selama ini kerap mengaburkan proses hukum.

MAM bukanlah pemain biasa. Ia disebut sebagai otak di balik pengoperasian pasukan siber yang dikenal dengan sebutan "cyber army".

Baca Juga: Promedia Hadir di FISIP UNTIRTA, Kenalkan Dunia Bisnis Content Creator Lewat CoreLab 2025

Jumlah pasukan digital yang dikomandonya pun tidak main-main, mencapai 150 orang buzzer.

Aksi mereka tak hanya meresahkan, tapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Kejagung kini menelusuri lebih jauh sejauh mana peran pasukan siber ini dalam memengaruhi jalannya proses hukum di Tanah Air.

Siapa Sebenarnya Bos Buzzer Ini?

M Adhiya Muzakki alias MAM bukan sekadar penggiat media sosial.

Ia diduga kuat sebagai aktor utama dalam mengatur strategi komunikasi gelap untuk merusak kredibilitas Kejaksaan.

Baca Juga: Rombongan Guru Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Purworejo, Ini Fakta di Balik Jalur Maut Kalijambe Bikin Merinding

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu malam, 7 Mei 2025.

Penetapan ini dilakukan usai Kejagung menemukan bukti kuat keterlibatan MAM dalam penggiringan narasi terhadap tiga perkara besar.

Tiga Perkara Korupsi yang Diganggu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X