Teka-Teki Kasus Firli Bahuri, Apakah Ada Agenda Tersembunyi di Balik Lambannya Proses Hukum?

photo author
- Senin, 6 Januari 2025 | 10:00 WIB
Jaksa terus mengulur waktu dalam kasus Firli Bahuri. (HukamaNEws.com)
Jaksa terus mengulur waktu dalam kasus Firli Bahuri. (HukamaNEws.com)

HUKAMANEWS - Polemik hukum yang melibatkan Firli Bahuri, Ketua KPK, kini seperti masuk ke dalam labirin gelap yang sulit diurai.

Publik bertanya-tanya, mengapa jaksa seolah mengulur waktu dalam memberikan kejelasan yuridis atas kasus ini?

Menurut Azmi Syahputra, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, penyidik Polda semestinya tidak kesulitan memenuhi petunjuk jaksa.

"Sejak awal proses penyidikan hingga penetapan tersangka, penyidik pasti sudah mengantongi alat bukti yang cukup," jelas Azmi saat berbincang, dikutip dari ANTARA Minggu (5/1/2025).

Baca Juga: Apple Rilis AirPods 4 Edisi Tahun Ular, Hadiah Eksklusif Sambut Imlek 2025

Ia menambahkan, kasus ini adalah dugaan korupsi yang melibatkan seorang pejabat tinggi KPK berpangkat Jenderal.

Menurutnya, seharusnya fakta-fakta yang ditemukan tim penyidik sudah cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Namun, lambatnya pergerakan di pihak jaksa menimbulkan tanda tanya besar.

Azmi menyebut ada kesan bahwa kasus ini terjebak dalam permainan hukum yang tidak independen.

"Apakah jaksa sedang menghindari tanggung jawab yuridis? Atau ada faktor non-hukum yang memengaruhi proses ini?" tanya Azmi.

Baca Juga: KPK Bongkar Afiliasi Yayasan CSR BI dengan Anggota DPR, Tersangka Utama Korupsi Segera Diumumkan!

Ia menilai, kemungkinan adanya intervensi kepentingan tertentu tidak bisa diabaikan.

"Apakah ini upaya saling sandera antar pihak? Atau narasi pengalihan isu besar lainnya?" lanjutnya.

Kasus ini, menurut Azmi, menunjukkan bagaimana hukum bisa menjadi alat permainan kekuasaan.

Azmi juga mempertanyakan, mengapa jaksa seperti tidak memiliki alternatif solusi untuk mempercepat proses hukum?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X