TNI Kerahkan Pasukan Amankan Kejati dan Kejari, Puspen TNI Tegaskan: Ini Bukan Aksi Militerisasi

photo author
- Minggu, 11 Mei 2025 | 21:30 WIB
Surat Telegram TNI perintahkan pengamanan Kejaksaan. (HukamaNews.com / Kolase)
Surat Telegram TNI perintahkan pengamanan Kejaksaan. (HukamaNews.com / Kolase)

HUKAMANEWS - Pengamanan ekstra di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) kini jadi sorotan publik usai munculnya Surat Telegram (ST) dari Mabes TNI.

Surat bernomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 itu menginstruksikan pengerahan prajurit TNI ke seluruh kantor kejaksaan di Indonesia.

Langkah ini langsung memantik diskusi, bahkan kritik, dari berbagai pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil yang khawatir soal potensi militerisasi lembaga sipil.

Namun, TNI menegaskan bahwa ini murni langkah preventif dan merupakan kerja sama resmi yang sudah berjalan lama antara institusi militer dan kejaksaan.

Baca Juga: Aksinya Meresahkan Masyarakat, 142 Preman Diringkus Polresta Bandung di Kawasan Industri Kahatex Rancaekek

Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa dukungan ini dilakukan secara terukur, profesional, dan tetap mengacu pada hukum yang berlaku.

Menurut Kristomei, pengamanan oleh TNI merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI, yang ditandatangani pada 6 April 2023.

Nota tersebut mengatur bentuk kolaborasi dalam sejumlah bidang, seperti pelatihan, pertukaran informasi hukum, hingga pendampingan litigasi dan nonlitigasi.

Dalam konteks pengamanan, Kristomei menyebut pengerahan personel ke Kejati dan Kejari adalah bagian dari kerja sama yang rutin dilakukan.

Ia menekankan bahwa kehadiran TNI tidak serta-merta dimaknai sebagai intervensi terhadap proses hukum atau bentuk dominasi militer di ranah sipil.

Baca Juga: Ditimpuki Batu Hingga Kaca Bus Persik Kediri Pecah, Ze Valente Minta PSSI Kasih Sanksi Tegas untuk Arema FC yang Tak Belajar dari Kasus Kanjuruhan

"Perbantuan TNI ini dilakukan atas permintaan resmi dan sesuai kebutuhan," jelas Kristomei dalam keterangan tertulis yang dirilis Minggu, 11 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa TNI tetap menjunjung tinggi prinsip netralitas dan profesionalitas, sesuai dengan amanat Undang-undang TNI.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak satu Satuan Setingkat Peleton (SST) atau sekitar 30 personel dikerahkan untuk menjaga setiap kantor Kejati.

Sementara untuk Kejari, dikerahkan satu regu atau sekitar 10 personel TNI guna memastikan keamanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X