Pastikan Keselamatan Mahasiswi Pembuat Meme Jokowi Prabowo, KM ITB Tuntut Pembebasan Mahasiswinya

photo author
- Minggu, 11 Mei 2025 | 16:53 WIB
Mahasiswi ITB ditangkap polisi karena diduga membuat meme Jokowi Prabowo, kini KM ITB tuntut pembebasan mahasiswi tersebut (Ist)
Mahasiswi ITB ditangkap polisi karena diduga membuat meme Jokowi Prabowo, kini KM ITB tuntut pembebasan mahasiswi tersebut (Ist)


HUKAMANEWS - Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) tuntut pembebasan mahasiswi pembuat meme AI Jokowi Prabowo.

Dikutip dari akun Instagram km.itb, pada Minggu (11/5), KM ITB mengeluarkan rilis tuntutan pembebasan salah satu anggota keluarga mahasiswa ITB.

"Menanggapi fenomena terakhir, penahanan yang terjadi pada saudara kami yang diduga melanggar UU ITE, KM ITB telah melakukan pendampingan terhadap mahasiswa yang menyuarakan pendapatnya semenjak bulan Maret 2025."

Berbagai upaya sudah dilakukan untuk memastikan keselamatan saudara kita.

KM ITB terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan pendampingan yang strategis.

Kami terus melakukan pendampingan dengan keluarga korban dan tim kuasa hukum dan menghormati keputusan keluarga korban.

Baca Juga: Kenapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Ka'bah? Ini Penjelasan Lengkapnya

KM ITB menyatakan solidaritas secara penuh untuk pembebasan keluarga kami.
Kami meyakini bahwa keselamatan dan kebebasan dari hak-hak bersuara dan berekspresi bagi seluruh rakyat dan anggota KM ITB, perlu untuk dijaga dan dilindungi.

Kami terus mengusahakan berbagai upaya untuk pembebasan keluarga kami.

Langkah yang telah diambil dilakukan secara terukur dan terkoordinasi, sehingga tidak kontraproduktif untuk memastikan keluarga kami dan mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum.

Oleh karena itu, Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung menyatakan:

1. Keprihatinan dan menyatakan penolakan terhadap tindakan penahanan yang dilakukan terhadap salah satu anggota keluarga kami.

2. Tuntutan pembebasan terhadap saudara kami yang saat ini yang sedang ditahan.
Kebebasan berekspresi kaum terpelajar seharusnya justru dilindungi oleh hukum, bukan justru dikriminalisasi.

Baca Juga: Larung Pelita Purnama Sidhi di Tepi Sungai Progo Magelang Memberi Makna Cahaya Harapan Tetap Menyala

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: ITB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X