Terbongkar! Bos Buzzer Raup Rp 864 Juta Demi Jegal Kasus Korupsi, Komandoi 150 Cyber Army di Balik Layar

photo author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 16:00 WIB
Bos buzzer ditangkap Kejagung usai kerahkan 150 cyber army untuk halangi penyidikan korupsi besar di Indonesia. (HukamaNews.com / Kejagung)
Bos buzzer ditangkap Kejagung usai kerahkan 150 cyber army untuk halangi penyidikan korupsi besar di Indonesia. (HukamaNews.com / Kejagung)

Kelima tim ini diberi nama kode: Mustafa 1 hingga Mustafa 5.

Mereka bertugas menyebarkan komentar negatif dan memperkuat narasi yang dibuat oleh Tian Bahtiar ke media sosial dan portal berita.

Upah Buzzer: Rp 1,5 Juta per Orang

Kegiatan ini tentu tidak berjalan cuma-cuma.

MAM diketahui menerima bayaran sebesar Rp 864,5 juta untuk menjalankan operasi siber ini.

Sebagian besar dana tersebut digunakan untuk membayar para buzzer, dengan upah Rp 1,5 juta per orang.

Tugas mereka adalah merespons dan membanjiri ruang digital dengan komentar negatif terhadap Kejaksaan.

Baca Juga: Lagi, Truk Rem Blong Tabrak Angkot di Purworejo Jawa Tengah, Sebelas Orang Jadi Korban

Langkah ini menjadi bagian dari strategi sistematis untuk mencoreng institusi penegak hukum melalui ranah digital.

Dijerat UU Tipikor, Langsung Ditahan

Atas aksinya, MAM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP.

Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Langkah hukum ini menunjukkan bahwa Kejaksaan serius menindak siapapun yang mengganggu jalannya proses hukum.

Baca Juga: Bukan Cuma Datang, Saat Magang Lucky Hakim Juga Diberi Pekerjaan Rumah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X