KPK Tak Bisa Sentuh Lagi Direksi BUMN yang Korup, Aturan Baru Ini Bikin Banyak Orang Geleng-Geleng

photo author
- Senin, 5 Mei 2025 | 10:00 WIB
KPK tak bisa lagi tangkap direksi dan komisaris BUMN usai UU baru disahkan, publik mulai pertanyakan arah pemberantasan korupsi. (KPK / HukamaNews.com)
KPK tak bisa lagi tangkap direksi dan komisaris BUMN usai UU baru disahkan, publik mulai pertanyakan arah pemberantasan korupsi. (KPK / HukamaNews.com)

Dengan demikian, jika memang jajaran direksi dan komisaris BUMN tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara dalam UU yang baru, maka KPK tidak akan bisa menindak mereka secara langsung.

Pernyataan ini sekaligus mempertegas posisi KPK sebagai pelaksana undang-undang, bukan pembuat kebijakan.

Namun demikian, Tessa menekankan pentingnya KPK tetap dilibatkan dalam memberikan masukan kepada pemerintah jika ada regulasi yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

“Kalau KPK melihat ada ruang perbaikan, tentu akan kami sampaikan agar semangat antikorupsi tetap berjalan,” jelasnya.

Baca Juga: Jika Ijazah Jokowi Palsu, Keputusan Tata Negara Selama Jadi Presiden Tetap Sah

Perubahan status hukum pejabat BUMN ini tentu menimbulkan kekhawatiran, mengingat sejarah panjang kasus korupsi yang melibatkan sejumlah BUMN besar di masa lalu.

Sejumlah pakar hukum dan aktivis antikorupsi juga mulai angkat suara, mempertanyakan arah kebijakan hukum yang dinilai berpotensi melemahkan transparansi dan akuntabilitas di tubuh perusahaan pelat merah.

Sebagai lembaga yang selama ini menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, ruang gerak KPK yang makin sempit tentu menjadi perhatian serius publik.

Langkah ke depan kini tergantung pada seberapa tajam kajian KPK, dan seberapa besar kemauan politik pemerintah serta DPR untuk menjaga integritas pemberantasan korupsi.

Dengan UU yang baru ini, publik akan melihat apakah semangat antikorupsi masih tetap menjadi prioritas, atau justru mulai bergeser demi kepentingan politik dan ekonomi jangka pendek.

Baca Juga: Balas Julid Netizen Soal Diduga Ngemis dan Foto Bareng di Kota Tua, Pak Tarno: Saya Cuma Piknik!

Apakah kebijakan ini akan memperkuat tata kelola BUMN, atau malah membuka celah baru bagi praktik-praktik korupsi, masih menjadi tanda tanya besar.

Yang pasti, masyarakat kini dituntut untuk lebih kritis dan aktif mengawal setiap perubahan regulasi yang menyangkut hajat hidup banyak orang, termasuk pengelolaan kekayaan negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Berita Satu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X