HUKAMANEWS - Kabar baik tengah menghampiri seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 akan segera dicairkan mulai bulan Juni 2025, bersamaan dengan momentum awal tahun ajaran baru.
Langkah ini menjadi angin segar bagi personel Polri yang setiap hari berjibaku menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh penjuru negeri.
Pencairan gaji ke-13 ini bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan bentuk konkret penghargaan negara terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Sesuai dengan ketentuan terbaru, anggota polisi akan menerima gaji ke-13 secara penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen.
Dengan demikian, kesejahteraan personel kepolisian diharapkan semakin terjamin, seiring komitmen pemerintah dalam mengakselerasi pembangunan nasional.
Kebijakan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden menyampaikan bahwa total penerima gaji ke-13 dan THR tahun ini mencapai 9,4 juta aparatur negara. Mereka terdiri dari PNS, PPPK, anggota TNI-Polri, para hakim, hingga para pensiunan.
Untuk aparat pusat, termasuk polisi, pencairan gaji ke-13 mencakup seluruh komponen penghasilan tanpa potongan. Sementara ASN di daerah akan menyesuaikan dengan kekuatan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
Khusus untuk pensiunan anggota Polri, mereka juga tetap menerima gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: PLN Ungkap Penyebab Listrik Mati di Bekasi, Ini Daftar Wilayah Terdampak dan Kapan Nyala Lagi
Kebijakan ini dirancang agar bisa membantu keluarga aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Bila mengacu pada struktur gaji polisi tahun 2025, besaran yang diterima sangat beragam tergantung dari pangkat masing-masing anggota.
Gaji polisi telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024, yang berlaku mulai 1 Januari 2024 lalu. Aturan ini mengubah ketentuan dalam PP Nomor 29 Tahun 2001 dan menjadi dasar hukum resmi dalam penetapan penghasilan personel Polri.
Untuk golongan tamtama, gaji dimulai dari Rp 1,7 juta hingga Rp 3,1 juta. Pangkat Bhayangkara Dua (Bharada) menerima gaji Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300, sedangkan Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) bisa mendapatkan hingga Rp 3.197.700.
Artikel Terkait
Panen Kekalahan, Pelatih Dipecat, Pemain Tak Dibayar, Ada Apa PSIS Semarang
TNI Tolak Adanya Faktor Eksternal, Pengganti Letjen Kunto Arief Wibowo Adalah Ajudan Jokowi
Kejagung Bongkar Aliran Dana ke Asyifa Latief, Miss Indonesia 2010 Diperiksa di Kasus Korupsi Raksasa Minyak Mentah Senilai Rp193 T!
M Said Didu: Prabowo Akhirnya Lawan, Keputusan Memasukkan Kotak Letjen Kunto Upaya Geng Solo Serang Jantung Kekuasaan Presiden
Kebebasan Pers di Indonesia Dalam Kacamata Dunia Turun Menukik Tajam