Jika Ijazah Jokowi Palsu, Keputusan Tata Negara Selama Jadi Presiden Tetap Sah

photo author
- Minggu, 4 Mei 2025 | 19:06 WIB
Mantan Menko Polhukan Mahfud MD bongkar kelicikan Jokowi (Ist)
Mantan Menko Polhukan Mahfud MD bongkar kelicikan Jokowi (Ist)

HUKAMANEWS - Polemik ijazah palsu masih berlanjut. Ketika Jokowi melapor dan masyarakat diminta menunggu prosesnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengeluarkan pandangan jika ijazah Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, maka tetap sah menjadi Presiden ke-7 RI.

Bahkan apa yang sudah dibuat Jokowi, menurut Mahfud tetap sah secara ketatanegaraan, meski ijazahnya terbukti palsu.

"Taruhlah, betul tuh ijazah Pak Jokowi palsu misalnya, lalu ada yang mengatakan begini 'kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, maka seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi Presiden batal atau tidak sah," ucap pihaknya dari kanal YouTube miliknya pada Minggu, 4 Mei 2025.

Baca Juga: Galaxy S25 FE Tampil Perdana Bawa One UI 8, Cek Bocoran Fitur dan Alasan Kenapa Wajib Masuk Daftar Incaran

Lebih jauh Mahfud juga menuturkan, jika pengadilan memutuskan ijazah Jokowi palsu dan menyatakan segala kebijakannya batal, maka negara akan bubar.

Ia mencontohkan terkait gelaran Pemilu 2024 yang lalu di mana seluruh aturan hingga mekanisme ditanda tangani oleh Jokowi. Lalu, jika ada putusan dari pengadilan, ijazah Jokowi palsu dan semua kebijakannya dinyatakan tidak sah, maka hasil Pemilu 2024, otomatis juga tidak sah dan perlu diulang.

Membahas hal ini, Mahfud menegaskan hakim tidak mungkin untuk mengetok palu putusan tersebut.

Baca Juga: 99 Persen Efektif dan Gak Ganggu Kejantanan, Ini Fakta Vasektomi yang Jarang Diketahui Para Pria!

"Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, itu dalilnya keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak, itu harus dijamin kepastian hukumnya," katanya.

Namun, meski demikian Mahfud menuturkan Jokowi tetap akan disanksi pidana jika memang ijazahnya terbukti palsu.

"Kalau pidana bisa ya, karena itu personal dan bukan terkait keputusan ketatanegaraannya," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: 99 Persen Efektif dan Gak Ganggu Kejantanan, Ini Fakta Vasektomi yang Jarang Diketahui Para Pria!

Diberitakan sebelumnya begitu lama bergulir, Jokowi akhirnya turun gunung melapor ke Polda Metro Jaya terkait tudingan bahwa ijazahnya palsu, Rabu 30 April 2025 lalu.

Ia melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X