HUKAMANEWS - Polemik ijazah palsu masih berlanjut. Ketika Jokowi melapor dan masyarakat diminta menunggu prosesnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengeluarkan pandangan jika ijazah Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, maka tetap sah menjadi Presiden ke-7 RI.
Bahkan apa yang sudah dibuat Jokowi, menurut Mahfud tetap sah secara ketatanegaraan, meski ijazahnya terbukti palsu.
"Taruhlah, betul tuh ijazah Pak Jokowi palsu misalnya, lalu ada yang mengatakan begini 'kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, maka seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi Presiden batal atau tidak sah," ucap pihaknya dari kanal YouTube miliknya pada Minggu, 4 Mei 2025.
Lebih jauh Mahfud juga menuturkan, jika pengadilan memutuskan ijazah Jokowi palsu dan menyatakan segala kebijakannya batal, maka negara akan bubar.
Ia mencontohkan terkait gelaran Pemilu 2024 yang lalu di mana seluruh aturan hingga mekanisme ditanda tangani oleh Jokowi. Lalu, jika ada putusan dari pengadilan, ijazah Jokowi palsu dan semua kebijakannya dinyatakan tidak sah, maka hasil Pemilu 2024, otomatis juga tidak sah dan perlu diulang.
Membahas hal ini, Mahfud menegaskan hakim tidak mungkin untuk mengetok palu putusan tersebut.
Baca Juga: 99 Persen Efektif dan Gak Ganggu Kejantanan, Ini Fakta Vasektomi yang Jarang Diketahui Para Pria!
"Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, itu dalilnya keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak, itu harus dijamin kepastian hukumnya," katanya.
Namun, meski demikian Mahfud menuturkan Jokowi tetap akan disanksi pidana jika memang ijazahnya terbukti palsu.
"Kalau pidana bisa ya, karena itu personal dan bukan terkait keputusan ketatanegaraannya," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: 99 Persen Efektif dan Gak Ganggu Kejantanan, Ini Fakta Vasektomi yang Jarang Diketahui Para Pria!
Diberitakan sebelumnya begitu lama bergulir, Jokowi akhirnya turun gunung melapor ke Polda Metro Jaya terkait tudingan bahwa ijazahnya palsu, Rabu 30 April 2025 lalu.
Ia melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel Terkait
Jokowi Marah Besar dengan Gerakan Jenderal (Purn) yang Bakal Makzulkan Gibran, Langsung Perintahkan Copot Letkol Kunto, Mirisnya Prabowo Tak Tahu
Upaya Jokowi Jungkalkan Putra Tri Sutrisno Tak Berhasil, TNI Benarkan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dan Enam Perwira Tinggi lainnya Batal Dimutasi
Pakar Digital Forensik Rismon Minta Pemeriksaan Laboratorium Digital Forensik Luar Negeri, untuk Cek Ijazah Palsu Jokowi
TNI Tolak Adanya Faktor Eksternal, Pengganti Letjen Kunto Arief Wibowo Adalah Ajudan Jokowi
Katanya Bawa Ijazah ke Polda Metro Jaya, Dokter Tifa Heran Cara Jokowi Bawa Map Kuning, Dilipat-lipat Gitu?