Kamu Fresh Graduate Mau Lolos CPNS 2025? Ini Cara Bikin Akun di SSCASN Tanpa Ribet, Cek Triknya Biar Akunmu Langsung Diterima!

photo author
- Senin, 28 April 2025 | 18:30 WIB
Cari tahu cara mudah buat akun CPNS 2025 di SSCASN BKN, lengkap dengan syarat dan langkah praktis agar tidak salah saat pendaftaran. (HukamaNews.com / Net)
Cari tahu cara mudah buat akun CPNS 2025 di SSCASN BKN, lengkap dengan syarat dan langkah praktis agar tidak salah saat pendaftaran. (HukamaNews.com / Net)

Lanjutkan dengan memasukkan kode CAPTCHA untuk memastikan keamanan akses.

Klik "Lanjutkan" untuk beralih ke tahapan pengisian data tambahan seperti nama sesuai ijazah, tempat lahir, dan kabupaten/kota asal.

Pastikan kamu memilih kabupaten atau kota sesuai dengan daftar yang tersedia, lalu upload scan KTP dalam format JPG atau JPEG berukuran maksimal 200 KB.

Ambil swafoto langsung melalui fitur yang disediakan sistem, kemudian simpan hasil foto jika sudah sesuai ketentuan.

Buat password akun yang kuat dan pilih pertanyaan pengaman berikut jawabannya, lalu lanjutkan.

Baca Juga: Cak Lontong Resmi Jadi Komisaris Ancol, Bareng Sutiyoso, Ini Langkah Baru yang Siap Mengubah Wajah Wisata Jakarta

Sebelum menyelesaikan pendaftaran, periksa kembali seluruh data yang sudah diisi.

Jika sudah yakin semua informasi benar, klik "Iya" untuk mengonfirmasi.

Terakhir, cetak bukti informasi pendaftaran akun SSCASN sebagai tanda resmi bahwa akun kamu sudah berhasil dibuat.

Syarat-Syarat Mendaftar CPNS 2025 yang Perlu Diperhatikan

Meski pendaftaran CPNS 2025 secara resmi belum dibuka, ada baiknya kamu mulai memahami seluruh syarat yang harus dipenuhi sejak sekarang.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 dan Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, berikut ketentuan utama yang wajib kamu penuhi:

Baca Juga: Remaja Ini Berani Kritik Dedi Mulyadi soal Wisuda dan Penggusuran hingga Netizen Heboh, Simak Kronologinya

Kamu harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran berlangsung.

Pastikan kamu tidak pernah menerima hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X