HUKAMANEWS - Sidang kasus dugaan suap yang menyeret nama Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali menyita perhatian publik.
Dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025), jaksa menghadirkan rekaman telepon yang menjadi bukti penting dalam perkara ini.
Rekaman tersebut memuat percakapan antara mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, dengan eks kader PDIP, Saeful Bahri.
Yang menarik, dalam rekaman itu muncul istilah “perintah ibu” dan juga pernyataan “garansi saya” dari Hasto, yang diduga menjadi penegasan pengaruh politik dalam upaya pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Baca Juga: Hakim Sidang Hasto Kristiyanto Dalami Sumber Dana PDIP, Saksi Sebut 'Perintah Ideologi'
Tak hanya membongkar detail komunikasi di balik layar, sidang kali ini juga menyingkap bagaimana strategi penghalangan penyidikan KPK dijalankan.
Bukti-bukti ini semakin memperkuat konstruksi dakwaan jaksa terhadap Hasto Kristiyanto, yang kini duduk di kursi terdakwa dalam kasus yang melibatkan sejumlah tokoh penting.
Dalam rekaman yang diputar di hadapan majelis hakim, terdengar jelas suara Saeful Bahri yang menyampaikan pesan dari Hasto kepada Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU.
Pesan itu berbunyi bahwa proses PAW Harun Masiku merupakan “garansi” dari Hasto, sekaligus disebut sebagai bentuk “perintah ibu”.
Meski istilah “ibu” tidak dijelaskan secara gamblang, publik pun mulai menebak-nebak siapa sosok yang dimaksud dalam percakapan tersebut.
Saeful juga menyampaikan bahwa Hasto meminta agar Wahyu Setiawan menemui pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebelum rapat pleno KPU berlangsung.
Permintaan ini diduga sebagai bagian dari skenario hukum yang telah dirancang untuk melancarkan proses PAW Harun Masiku, yang sebelumnya gagal terpilih sebagai anggota DPR periode 2019–2024.
Tidak hanya itu, Saeful juga menanyakan apakah Agustiani sudah bertemu dengan tim hukum, mengindikasikan bahwa proses PAW ini sangat terkoordinasi dan dirancang dengan strategi matang.
Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa tindakan Hasto tak sekadar membantu proses PAW, tetapi juga diduga kuat melakukan perintangan terhadap upaya penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto Yakin Dikriminalisasi KPK, Jaksa Beberkan Kronologi Keterlibatan dalam Kasus Harun Masiku
Skandal Suap KPU Terbongkar! Hasto dan Harun Masiku Disebut Patungan Rp600 Juta, Jaksa KPK Buka Fakta Baru
Hasto Kristiyanto Teriak Kriminalisasi, Benarkah Sidang Kasus Suapnya Sarat Kepentingan Politik?
Pengacara Hasto Sebut KPK Lakukan Framing Jahat, Ada Apa di Baliknya?
Rekonsiliasi Jokowi-Megawati Diprediksi Gagal: Imbas Pilpres 2024 dan Kasus Hasto