Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Azwindar ditampilkan ke publik dengan mengenakan kaus tahanan berwarna oranye.
Ia terlihat menunduk tanpa berkata apa-apa, memperlihatkan penyesalan atau mungkin juga ketakutan akan masa depan yang suram.
Pihak Universitas Indonesia pun langsung merespons kabar ini.
Lewat pernyataan resminya, Direktur Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Arie Afriansyah, menyampaikan bahwa UI menanggapi kasus ini dengan sangat serius.
Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan memang terdaftar sebagai peserta PPDS pada program spesialis radiologi kedokteran gigi, dan saat ini tengah menempuh semester kedua.
Meskipun belum ada laporan resmi dari pihak korban yang masuk ke UI, universitas memastikan akan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur internal serta mendukung proses hukum yang berjalan.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia akademik, terutama di lingkungan pendidikan tinggi kedokteran yang dikenal dengan nilai-nilai etik dan integritas tinggi.
Tindakan sekecil apapun yang melanggar privasi dan kesusilaan dapat merusak tidak hanya nama pribadi pelaku, tetapi juga institusi yang menaunginya.
Terlebih lagi, dalam konteks digital saat ini, sebuah rekaman berdurasi delapan detik bisa tersebar dalam hitungan detik dan berdampak jangka panjang bagi korban.
Peristiwa ini juga menegaskan pentingnya kesadaran akan ruang privasi dan perlindungan terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap apakah ada kemungkinan tindakan serupa sebelumnya atau keterlibatan pihak lain.
Di sisi lain, publik pun menanti bagaimana langkah lanjutan UI dalam menjatuhkan sanksi etik kepada Azwindar jika terbukti bersalah di pengadilan.
Sebagai institusi pendidikan bergengsi, UI tentu memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan lingkungan belajarnya bebas dari praktik yang mencederai martabat kemanusiaan.
Artikel Terkait
Usai Kasus Rudapaksa di RS Bandung, Kini Sedang Heboh Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien yang Sedang Hamil Besar
Tegas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Minta Cabut Izin Praktik Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasiennya dan Proses Hukum
Dokter Tifa Beberkan Tindakan Konyol UGM Saat Alumni Minta Lihat Skripsi Jokowi, Meski Disetting Ketahuan Skripsi Jokowi Tak Ada Dosen Penguji
Padahal Sudah Diingatkan Korbannya, Dokter Kandungan Cab#l Ini Terus Rayu Korban, Kini Terjerat Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak Upayakan Pendekatan Terhadap Korban Pelecehan Seksual Dokter Kandungan