Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya ke Polisi atas Dugaan Pemalsuan Surat Resmi, Dibongkar!

photo author
- Jumat, 11 April 2025 | 19:35 WIB
Wakil Bupati Tasikmalaya dilaporkan ke polisi karena diduga palsukan surat atas nama bupati. (HukamaNews.com / Net)
Wakil Bupati Tasikmalaya dilaporkan ke polisi karena diduga palsukan surat atas nama bupati. (HukamaNews.com / Net)

“Sudah ditegur secara langsung, bahkan tertulis, tapi tetap saja dilakukan. Ini yang membuat kami harus membawa masalah ini ke ranah hukum,” lanjut Bambang.

Pihaknya pun menyerahkan bukti awal berupa satu surat undangan acara kedinasan yang digelar pada 25 Maret 2025.

Surat tersebut menjadi dokumen awal yang memperkuat laporan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Di sisi lain, Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin justru mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan untuk Warga yang Bermukim di Kawasan Pesisir Kalimantan Timur, Waspadai Pasang Laut Setinggi 2,8 Meter

Saat dikonfirmasi media, Cecep menjelaskan bahwa urusan surat-menyurat kedinasan merupakan tanggung jawab staf sekretariat daerah, bukan dirinya secara langsung.

"Kalau soal kop surat, stempel, dan redaksi surat, saya tidak terlibat langsung. Biasanya itu dikerjakan staf. Bahkan saya selalu membuat nota dinas sebagai laporan kepada bupati," ujar Cecep melalui sambungan telepon.

Cecep juga menegaskan bahwa setiap kegiatan yang ia lakukan selalu disampaikan kepada bupati melalui prosedur resmi.

Namun, pernyataan ini justru membuka ruang tanya lebih besar, jika memang semua berjalan sesuai prosedur, mengapa bupati sampai harus menempuh jalur hukum?

Pengamat kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan daerah melihat kasus ini sebagai contoh krusial dari lemahnya koordinasi antara kepala daerah dan wakilnya.

Baca Juga: Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza Picu Pro-Kontra, DPR Bilang Mulia, Tapi MUI Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Baliknya!

Jika benar terjadi penyalahgunaan dokumen resmi, maka dampaknya tidak hanya pada ranah hukum, tetapi juga bisa merusak kepercayaan publik terhadap integritas pejabat daerah.

Secara hukum, dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan ini mengacu pada Pasal 263 KUHP, yang mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan dokumen resmi.

Ancaman hukuman atas pasal ini bisa mencapai 6 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Perkara ini menjadi penting untuk terus dipantau, mengingat konteksnya bukan hanya soal surat, melainkan soal kredibilitas dan kewenangan pejabat publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X