HUKAMANEWS - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wassidik, dari penyidik madya, kami sepakat menetapkan sembilan orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4).
Ia menjelaskan tersangka pertama adalah MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya yang menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kemudian tersangka kedua adalah AR (Abdul Rosyid) selaku Kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai sekarang.
"Yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL," kata Djuhandhani.
Baca Juga: MUI Pusing Dengan Sikap Politik Indonesia Tampung Warga Palestina Keluar Dari Gaza
Tersangka berikutnya adalah JM selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya serta Y dan S selaku staf di Kantor Desa Segarajaya.
Tersangka selanjutnya adalah AP selaku ketua tim support PTSL, GG selaku petugas ukur pada tim support PTSL, MJ selaku operator komputer, serta HS selaku tenaga pembantu pada tim tersebut.
Djuhandhani mengatakan bahwa untuk tersangka MS dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sedangkan tersangka dari tim support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat (1) KUHP.
Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya terhadap sembilan tersangka.
"Dalam (waktu) secepatnya agar segera dapat kami berkaskan dan untuk selanjutnya kami teruskan ke jaksa penuntut umum," katanya.
Ia menambahkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Polemik Pagar Laut, TNI AL Bongkar, KKP Protes, Apa Kepentingan di Balik Konflik Ini?
LBH Muhammadiyah Laporkan 9 Nama ke Bareskrim untuk Ditelusuri Terkait Pemasangan Pagar Laut, Ada Nama Ali Hanafia Lijaya Orang Dekat Aguan
Banyak Menteri Ngeles Pura-pura Tak Tahu Soal Pagar Laut Demi Pembangunan PIK, Direktur Agung Sedayu Group Malah Sebut Perintah Langsung Jokowi
Pagar Laut di Tangerang: Ujian Nyata untuk Kabinet Merah Putih
Mahfud MD: Presiden Prabowo Seharusnya Bisa Seret Terduga Pemasangan Pagar Laut, Sudah Jelas Tindak Pidana Belum Ada yang Dijadikan Tersangka
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Ajak Pengacara Deolipa Tinjau Pagar Laut di Bekasi, Ancam Tak Ada Izin Besok Bakal Dibongkar