Bareskrim Tetapkan 9 Orang Tersangka di Kasus Dugaan Pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik di Wilayah Pagar Laut Bekasi

photo author
- Kamis, 10 April 2025 | 19:54 WIB
Bareskrim Polri tetapkan 9 orang tersangka di kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Ist)
Bareskrim Polri tetapkan 9 orang tersangka di kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Ist)

HUKAMANEWS - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wassidik, dari penyidik madya, kami sepakat menetapkan sembilan orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4).

Ia menjelaskan tersangka pertama adalah MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya yang menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kemudian tersangka kedua adalah AR (Abdul Rosyid) selaku Kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai sekarang.

"Yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL," kata Djuhandhani.

Baca Juga: MUI Pusing Dengan Sikap Politik Indonesia Tampung Warga Palestina Keluar Dari Gaza

Tersangka berikutnya adalah JM selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya serta Y dan S selaku staf di Kantor Desa Segarajaya.

Tersangka selanjutnya adalah AP selaku ketua tim support PTSL, GG selaku petugas ukur pada tim support PTSL, MJ selaku operator komputer, serta HS selaku tenaga pembantu pada tim tersebut.

Djuhandhani mengatakan bahwa untuk tersangka MS dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sedangkan tersangka dari tim support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat (1) KUHP.

Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya terhadap sembilan tersangka.

"Dalam (waktu) secepatnya agar segera dapat kami berkaskan dan untuk selanjutnya kami teruskan ke jaksa penuntut umum," katanya.

Baca Juga: Ingat Pak Prabowo Evakuasi Warga Gaza Tidak Tepat, Hanya Akan Muluskan Rencana Busuk Trump dan Netanyahu Bersihkan Etnis Gaza!

Ia menambahkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi dalam kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X