HUKAMANEWS – Tradisi balon udara masih sangat berpotensi membahayakan. Gangguan balon udara yang diterbangkan liar selama masa Lebaran 2025 tercatat ada 19 laporan. Kejadian terus berulang ini berisiko mengancam keselamatan penerbangan sekaligus merugikan masyarakat.
Kebiasaan menerbangkan balon udara sebagai hiburan masyarakat marak muncul di Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta. Kebiasaan sebaiknya menyesuaikan dengan kondisi, agar tak membahayakan keselamatan orang banyak.
Balon udara tradisional yang terbang di ketinggian sekitar 30.000 kaki di jalur penerbangan dapat membahayakan aktivitas penerbangan. Balon udara yang terisap mesin pesawat dapat menyebabkan mesin mati, terbakar, atau bahkan meledak.
Baca Juga: 10 Kesalahan Fatal Pemilik Kucing Pemula yang Sering Diremehkan, Padahal Bisa Membahayakan Nyawa
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Tradisional dalam Kegiatan Budaya Masyarakat, menyebutkan setiap kegiatan yang menggunakan balon udara harus melapor ke kepolisian setempat.
Setiap pelanggar dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (pasal 411). Namun, jika balon udara yang diterbangkan dimuati petasan atau mercon, dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun. Juga dijerat dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Persyaratan balon udara berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 adalah warna balon harus mencolok, garis tengah maksimal 4 meter, memiliki minimal 3 tali tambatan yang dilengkapi panji-panji agar mudah dilihat, jika balon tidak berbentuk bulat/obval atau jumlahnya lebih dari 1, maka dimensi balon maksimum 4 meter x 4 meter x 7 meter, tinggi balon maksimal 7 meter, ketinggian maksimal 150 meter, jarak pandang maksimum 5 kilometer dan tidak boleh dilengkapi bahan yang mengandung api atau mudah meledak.
Lokasinya di luar radius 15 kilometer dari bandara. Kemudian ditambatkan pada tanah lapang jauh dari pemukman, pepohonan, tiang, kabel listrik dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dilaksanakan pada saat matahati terbit hingga tenggelam.
Menurut Djoko Setijowarno, selaku Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dengan melakukan pembinaan dan perubahan kebiasaan pada masyarakat, sudah benar.
Rutin menyelenggarakan festival balon udara. Balon udara yang diterbangkan dalam festival ini dipastikan tidak mengganggu penerbangan karena ditambatkan dengan tali. Sehingga balon udara tidak terbang bebas.
"Pemda daerah lain dapat meniru Pemerintah Kabupaten Wonosobo dengan menyelenggarakan festival balon udara. Selain menghibur masyarakat juga menjadi aktivitas wisata," jelasnya, di Semarang, Sabtu, 5 April 2025.
Tim Patroli Sat Samapta Polres Wonosobo berhasil mengamankan tiga balon udara yang diterbangkan secara liar dan tanpa pengikatan di tiga lokasi berbeda pada Jumat pagi, 4 April 2025.
Artikel Terkait
Pemberlakuan Flag Off One Way Arus Balik Lebaran, Mulai 6 April 2025
Tiga Balon Udara Liar Untung Saja Digagalkan, Jadi Apa Kalau Sampai Diterbangkan
Resep Makanan Kucing Buatan Sendiri yang Populer dan Disukai, Dijamin Sehat dan Bergizi
Saat Peredaran Uang Turun di Lebaran 2025 Turun 16 Persen, Pemerintah Harus Intervensi
Gak Perlu ke Klinik! Smartphone Zaman Now Bisa Pantau Kesehatan Tubuh Langsung dari Genggaman