HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Proses akuisisi yang terjadi antara 2019 hingga 2022 ini diduga sarat manipulasi dokumen dan mengakibatkan kerugian negara yang mencapai hampir Rp900 miliar.
Pada 18 Maret 2025, KPK memeriksa General Manager Komersial dan Operasi PT Jembatan Nusantara, Davit Atmawijaya.
Pemeriksaan ini berfokus pada performa kapal-kapal yang diakuisisi oleh PT ASDP, di mana terdapat dugaan rekayasa dokumen penilaian kondisi kapal agar sesuai dengan nilai yang telah ditentukan sebelumnya.
Baca Juga: KPK Segera Garap Kasus Dugaan Keterlibatan Ridwan Kamil di Korupsi Bank BJB
Kasus ini bermula sejak 2014 ketika pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, menawarkan perusahaannya untuk diakuisisi oleh PT ASDP.
Namun, tawaran tersebut ditolak karena armada kapal yang dimiliki dianggap sudah tua dan tidak layak. Situasi berubah ketika Ira Puspadewi menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP.
Pada periode 2019-2020, tawaran akuisisi kembali diajukan dan akhirnya disetujui, dengan kesepakatan penuh ditandatangani pada 20 Oktober 2021.
Dalam proses akuisisi ini, KPK menemukan indikasi manipulasi dokumen penilaian kondisi kapal.
Kapal-kapal yang sebelumnya dinilai dalam kondisi kurang layak, dalam dokumen resmi justru terlihat seolah-olah masih dalam keadaan baik.
Baca Juga: Apa Status Hukum Ridwan Kamil di Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB? KPK Sudah Kantongi Bukti Penting
Akibatnya, PT ASDP diduga mengalami kerugian finansial yang cukup besar.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara
- Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP
Artikel Terkait
Korupsi LPEI Bikin Syok! KPK Sita 24 Aset Senilai Rp 882,5 Miliar, Siapa Dalangnya?
Kredit Bodong LPEI Terbongkar! KPK Tahan 2 Bos Besar, Dugaan Korupsi hingga Rp11,7 Triliun
Pengacara Hasto Sebut KPK Lakukan Framing Jahat, Ada Apa di Baliknya?
Kasus Korupsi LPEI, KPK Bongkar Kejanggalan Akta Perjanjian, Modus Lama yang Kembali Terulang?
KPK Dinilai Tak Bertaji Usut Dugaan Korupsi Jampidsus, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Lambannya Proses!