HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat sorotan tajam terkait lambannya penanganan dugaan korupsi yang melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Sejumlah pihak menilai KPK seakan kehilangan keberanian dalam mengusut kasus yang menyentuh aparat penegak hukum.
Pengacara senior sekaligus perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Petrus Selestinus, menilai bahwa KPK seharusnya bisa lebih proaktif dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi ini.
Menurutnya, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusus berdasarkan UU KPK No. 19 Tahun 2019, KPK tidak perlu menunggu izin dari Jaksa Agung untuk memeriksa Febrie Adriansyah.
“KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa tanpa harus terkendala aturan internal Kejaksaan. Kalau memang ada indikasi korupsi, harusnya KPK segera bertindak, bukan sekadar menelaah laporan,” ujar Petrus di Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Petrus menyoroti lambannya proses di KPK yang hingga kini belum juga meningkatkan status laporan dugaan korupsi ini ke tahap penyelidikan.
Ia menilai hal ini sebagai indikasi bahwa KPK telah berubah fungsi menjadi sekadar lembaga telaah, bukan lagi penyelidik dan penuntut kasus korupsi yang berani.
Laporan Tak Berujung Penyelidikan
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sebelumnya telah melaporkan Febrie Adriansyah ke KPK pada 10 Maret 2025, setelah laporan pertama mereka pada 27 Mei 2024 tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Laporan tersebut berasal dari berbagai kelompok, termasuk Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi.
Setidaknya ada empat kasus yang mereka laporkan, yakni:
1. Dugaan korupsi dalam kasus Jiwasraya.
2. Kasus suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar.
Artikel Terkait
Skandal Suap KPU Terbongkar! Hasto dan Harun Masiku Disebut Patungan Rp600 Juta, Jaksa KPK Buka Fakta Baru
Sudirman Said Bawa Hasil Audit Forensik Korupsi Petral ke KPK Dilarang Jokowi, Fiks Keterlibatan Jokowi Halangi Penyidikan Valid!
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil! Dugaan Korupsi BUMD Terkuak, Berpeluang Dipanggil untuk Klarifikasi
KPK Bongkar Suap Proyek PUPR! DPRD OKU Diduga Minta Jatah Rp40 M, Begini Cara Mereka Bermain
KPK Usut Peran Febri Diansyah di Kasus SYL! Benarkah Ada Aliran Dana Mencurigakan?