Gelombang PHK Melanda, Apakah Pencabutan Moratorium PMI ke Arab Saudi Solusi yang Tepat?

photo author
- Minggu, 23 Maret 2025 | 20:00 WIB
Ilustrasi: Ribuan Pekerja Kena PHK, Pemerintah Kirim PMI ke Arab Saudi. Solusi Jangka Panjang atau Sekadar Menutup Masalah? (HukamaNews.com)
Ilustrasi: Ribuan Pekerja Kena PHK, Pemerintah Kirim PMI ke Arab Saudi. Solusi Jangka Panjang atau Sekadar Menutup Masalah? (HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pemerintah baru saja mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, membuka peluang bagi 600 ribu tenaga kerja dengan potensi devisa mencapai Rp31 triliun.

Langkah ini diambil di tengah badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melanda sejumlah pabrik besar di Indonesia sejak awal tahun.

Namun, apakah mengirim tenaga kerja ke luar negeri adalah solusi terbaik untuk mengatasi lonjakan pengangguran akibat PHK massal?

Baca Juga: Badai PHK Sritex Tutup, Akan ke Mana Larinya Eks Karyawan PHK

Atau ini hanya jalan pintas yang menutupi kegagalan membuka lapangan kerja di dalam negeri?

PHK Massal dan Krisis Lapangan Kerja

Gelombang PHK yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan situasi ekonomi yang mengkhawatirkan.

PT Sritex telah merumahkan 12 ribu karyawan akibat krisis keuangan.

Yamaha Music Indonesia menutup dua pabriknya di Jakarta dan Bekasi, membuat 1.100 pekerja kehilangan pekerjaan.

Pabrik Sanken menyusul dengan mem-PHK 400 karyawan setelah sebelumnya memecat 500 orang tahun lalu.

Baca Juga: Karyawan ANTV Kena PHK Massal, Pesangon Fantastis? Cari Tahu Hak Mereka Berdasarkan UU Cipta Kerja

Total lebih dari 14 ribu pekerja telah terdampak PHK di berbagai sektor.

Tidak sedikit perusahaan yang menarik investasinya dari Indonesia dan memilih relokasi ke negara yang lebih kompetitif seperti Vietnam dan China.

Dalam kondisi seperti ini, pemerintah justru mengambil langkah mencabut moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi.

Alih-alih menciptakan peluang kerja di dalam negeri, tenaga kerja justru dialihkan ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X